Polisi juga akan bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan penyidik.
Baca Juga: Cerita Erick Thohir Bertemu Presiden FIFA di Qatar Bicara Terkait Tragedi Kanjuruhan
Dedi pun mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian.
"Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan perusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib," ujar Dedi.
Sejauh ini enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan 20 personel Polri diduga melanggar etik dalam Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
Adapun enam tersangka itu terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri.
Baca Juga: Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Tak Lakukan Verifikasi hingga Perintahkan Pakai Gas Air Mata
Akhmad Hadian Lukita selaku direktur utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris, dan Suko Sutrisno selaku security officer atau petugas keamanan.
Unsur personel Polri yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Hasdarman selaku Danki III Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Keenam tersangka dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.