JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo tidak melihat perlakukan khusus terhadap kliennya saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini.
Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyatakan perlakuan yang dihadapi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama seperti tersangka lainnya.
Kliennya tetap mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri kemudian rompi tahanan Kejagung dengan tangan yang diborgol.
Rasamala malah melihat ada tindakan eksesif atau keadaan yang melampaui kebiasaan dalam penggunaan kewenangan dalam penyerahan tersangka dan barang bukti.
Baca Juga: Sigapnya Anggota Brimob Payungi dan Jaga Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung
Seperti pengerahan pasukan Brimob, pengamanan berlapis, pembatasan akses hingga penggunaan kendaraan taktis.
"Kan sudah ditahan sudah dipakaikan baju tahanan sama seperti yang lain apa lagi yang menjadi persoalan. Kalau dibilang (Ferdy Sambo) masih punya kekuatan, yang mana kekuatannya," ujar Rasamala di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Jumat (7/10/2022).
Rasamala meminta agar opini perlakuan khusus hingga kliennya masih memiliki kekuasaan yang tidak bisa dibuktikan tak perlu lagi dibuat.
Hal ini untuk kepentingan persidangan agar dapat berjalan seimbang dan adil, sehingga nantinya hakim tidak berangkat dengan asumsi yang berkembang sebelum memeriksa para terdakwa.
Baca Juga: Ferdy Sambo: Istri Saya Tidak Bersalah, Tidak Melakukan Apa-apa dan Justru Menjadi Korban
"Saya berharap opini dan spekulasi yang sebenarnya tidak faktual dihentikan sampai kita sajikan ini di proses persidangan. Supaya semua bisa menilai secara objektif," ujar Rasamala.
Sebelumnya proses penyerahan barang bukti dan tersangka diwarnai protes lantaran pengamanan yang dianggap berlebihan.
Para awak media yang meliput kesulitan mengambil gambar suami Putri Candrawathi itu karena dihalangi oleh personel Brimob dan petugas dari Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Pakar Forensik Emosi Sebut Ferdy Sambo Jauh Berbeda daripada saat Pertama Muncul, Mengapa?
Rencananya Ferdy Sambo dihadirkan setelah tahap II, namun hal ini urung dilakukan. Sekitar delapan personel Brimob pun membentuk barisan dan menutupi eks Kadiv Propam Polri itu.
Saling dorong personel Brimob dengan para wartawan saat mengiringi Sambo menuju kendaraan taktis yang sudah terparkir di depan Gedung Jampidum tak terelakkan.
Awak media pun kecewa dengan tindakan tersebut dan mempertanyakan perlakuan yang dianggap tak wajar kepada tersangka kasus Duren Tiga itu.
"Dia sudah bukan jendral lagi. Dia tersangka kenapa kok dipayungi!" teriak seorang wartawan yang meliput.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tidak Dihadirkan saat Tahap II di Kejagung, Komjak: Itu Hal Teknis
Namun di depan kendaraan taktis Sambo sempat berhenti sejenak dan memalingkan wajah ke arah awak media dan mengucapkan tiga hal.
Pertama, Sambo meminta maaf kepada orang tua Brigadir J dan seluruh pihak yang terdampak kasus Duren Tiga.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yosua," ujar Sambo saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tundak Pidana Umum (Jampidum), Rabu (5/10) lalu.
Kedua, ia menegaskan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, tidak bersalah dan tidak melakukan apa pun dalam kasus Duren Tiga. Sambo menilai istrinya justru menjadi korban.
Baca Juga: Menanti Keadilan di Sidang Sambo, Bibi Yosua: Kami Siapkan 11 Saksi di Persidangan!
Ketiga, Ferdy Sambo mengungkapkan dirinya suap menjalani proses hukum.
"Saya siap menjalani proses hukum," ujar Ferdy Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.