JAKARTA, KOMPAS.TV - Deolipa Yumara, mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer menilai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu tampak tegang saat tampil di hadapan publik hari ini, Rabu (5/10/2022).
Pihak Kejaksaan Agung menampikan Richard ke hadapan awak media di depan Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), setelah pelimpahan barang bukti tahap II.
Saat keluar gedung, Richard tampak mengenakan masker hitam yang kemudian dilepaskan oleh petugas dari Kejaksaan Agung. Ia tak mengucapkan sepatah kata pun.
Setelah beberapa saat, Richard kembali memakai masker dan diarahkan masuk ke dalam gedung.
"Eliezer itu waktu pertama saya ketemu dia, itu dia kelihatannya rileks, santai. Tapi kalau tadi itu, dia kelihatannya tegang," ungkap Deolipa di program Kompas Petang, KOMPAS TV, Rabu (5/10/2022).
Deolipa melihat bahwa Bharada E sedikit kaget karena harus tampil di depan para wartawan.
Menurut dia, Bharada E bisa tenang karena sudah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Eliezer ini, kan LPSK mengabulkan dia sebagai justice collaborator, seharusnya Eliezer bisa tenang, karena di situlah ada suatu posisi peringan hukuman atau malah pelepas hukuman," ujarnya.
Bahkan, kata Deolipa, Bharada E punya kemungkinan lepas dari hukuman kalau memang bertindak berdasarkan perintah.
"Tapi seharusnya dia nggak usah khawatir, kemungkinan dia lepas hukuman, ada ini," jelasnya.
Baca Juga: Tiga Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ditampilkan ke Publik, Ferdy Sambo Ditutupi Brimob
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Kejaksaan Agung tak hanya menampilkan Bharada E, namun juga dua tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di tempat yang sama, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Berbeda dari tiga tersangka tersebut, Ferdy Sambo tak ditampilkan di hadapan awak media.
Bahkan, eks Kadiv Propam Polri itu tampak dijaga ketat oleh sejumlah personel Brimob dan Provos saat berjalan menuju kendaraan taktis.
Jampidum Fadil Zumhana mengungkapkan bahwa para tersangka kasus Duren Tiga akan kembali ditahan.
Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan ditahan di Bareskrim Polri.
Sedangkan Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat bersama tersangka lain kasus obstruction of justice atau penghalangan proses hukum, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Kemudian, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta Pusat.
"Tujuan penahanan ialah untuk memudahkan proses persidangan, karena kita ingin perkara ini dilaksanakan di persidangan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," ujar Fadil.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf kepada Orang Tua Brigadir J dan Sebut Putri Candrawathi Tak Bersalah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.