JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal memenuhi hak-hak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, selama menjalani masa penahanan.
Termasuk, lanjut Kapolri, mengenai hak-haknya sebagai seorang ibu dari anak yang berusia di bawah lima tahun dengan mengakomodasinya untuk bertemu.
Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Salah dan Menyesali Perbuatannya, Pengacara Brigadir J: Telat
“Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan itu tetap diberikan kesempatan bertemu dengan putranya, kami berikan,” kata Listyo Sigit pada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022) yang juga dipantau Kompas TV secara daring.
Jenderal polisi bintang empat itu mengatakan, hari ini Putri Candrawathi menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain wajib lapor, Putri Candrawathi juga dilakukan pemeriksaan kesehatan, baik kondisi jasmani maupun pemeriksaan psikologi.
Listyo Sigit mendapatkan laporan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan istri Ferdy Sambo itu dalam keadaan baik. Jasmani maupun psikologinya.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Putri Candrawathi Ingin Sidang Kasus Brigadir J Segera Digelar, Janji Kooperatif
"Oleh karena itu, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kami nyatakan dan putuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” ucap Listyo Sigit.
Listyo Sigit menjelaskan alasan pihaknya menahan Putri Candrawathi yakni untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kapolri berharap, langkah penahanan yang dilakukan penyidik dapat menjawab pertanyaan publik selama ini yang mempertanyakan posisi Putri Candrawathi tidak kunjung ditahan meski berstatus tersangka pembunuhan.
Mantan Kabareskrim Polri itu menekankan komitmen Polri untuk menuntaskan Kasus Duren Tiga, baik pembunuhan berencana dengan lima tersangka maupun obstruction of justice dengan tujuh orang tersangka.
Baca Juga: Polri Mengaku Anggotanya Tak Terlibat Peretasan 34 Awak Redaksi Narasi TV, Minta Korban Lapor Polda
Termasuk, ungkap Sigit, proses hukum kepada anggota Polri yang melanggar etik sebanyak 35 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya telah diputus sanksi pemecatan atau PTDH.
Sedangkan yang lainnya dijatuhi sanksi demosi serta penepatan di tempat khusus (patsus).
“Saat ini (sidang etik) masih berlangsung untuk menuntaskan sisanya, ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini," ujar Kapolri.
"Sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas, tanpa pandang bulu untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri."
Baca Juga: Jaksa Agung: Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Rumit, Hanya Pelakunya yang Luar Biasa
Rencananya, Polri melaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan dilakukan pekan depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.