Listyo Sigit menjelaskan alasan pihaknya menahan Putri Candrawathi yakni untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kapolri berharap, langkah penahanan yang dilakukan penyidik dapat menjawab pertanyaan publik selama ini yang mempertanyakan posisi Putri Candrawathi tidak kunjung ditahan meski berstatus tersangka pembunuhan.
Mantan Kabareskrim Polri itu menekankan komitmen Polri untuk menuntaskan Kasus Duren Tiga, baik pembunuhan berencana dengan lima tersangka maupun obstruction of justice dengan tujuh orang tersangka.
Baca Juga: Polri Mengaku Anggotanya Tak Terlibat Peretasan 34 Awak Redaksi Narasi TV, Minta Korban Lapor Polda
Termasuk, ungkap Sigit, proses hukum kepada anggota Polri yang melanggar etik sebanyak 35 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya telah diputus sanksi pemecatan atau PTDH.
Sedangkan yang lainnya dijatuhi sanksi demosi serta penepatan di tempat khusus (patsus).
“Saat ini (sidang etik) masih berlangsung untuk menuntaskan sisanya, ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini," ujar Kapolri.
"Sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas, tanpa pandang bulu untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri."
Baca Juga: Jaksa Agung: Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Rumit, Hanya Pelakunya yang Luar Biasa
Rencananya, Polri melaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan dilakukan pekan depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.