JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor Indonesia dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang diterbitkan 29 September 2022.
“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” bunyi Pasal 2A Ayat 1 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022.
Artinya, masa berlaku paspor 10 tahun ini mulai berlaku sejak Kamis (29/9/2022) kemarin.
Baca Juga: Ombudsman Kasih 5 Saran ke Kemlu dan Kemenkumham soal Paspor Indonesia Ditolak Jerman
Adapun mengenai detilnya, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan akan segera diinformasikan.
"Akan diinfo lebih lanjut. Akan kami sampaikan lewat siaran pers," ujar Achmad, dilansir dari Kompas.com, Kamis (29/9).
Dalam Permenkumham tersebut paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Adapun, bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.
Melansir laman imigrasi.go.id, dokumen yang perku disispkan untuk mengurus paspor antara lain:
Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
3. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Minta Akomodir Permohonan Tanda Tangan pada Paspor Desain Baru yang Ditolak Jerman
Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman yakni Rp350.000. Adapun paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Setelah pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan serta pembayaran, mekanisme pembuatan paspor akan dilanjutkan dengan pengambilan foto dan sidik jari.
Setelah itu pemohon akan diminta melakukan wawancara yang dilanjutkan dengan verifikasi dan adjudikasi.
Sumber : Kompas.com, imigrasi.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.