Melansir laman imigrasi.go.id, dokumen yang perku disispkan untuk mengurus paspor antara lain:
Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
3. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Minta Akomodir Permohonan Tanda Tangan pada Paspor Desain Baru yang Ditolak Jerman
Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman yakni Rp350.000. Adapun paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Setelah pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan serta pembayaran, mekanisme pembuatan paspor akan dilanjutkan dengan pengambilan foto dan sidik jari.
Setelah itu pemohon akan diminta melakukan wawancara yang dilanjutkan dengan verifikasi dan adjudikasi.
Sumber : Kompas.com, imigrasi.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.