Kompas TV nasional hukum

Kata Istana Soal Lukas Enembe: Ironis, Pejabat yang Mestinya Hormati Hukum Justru Tak Memberi Contoh

Kompas.tv - 28 September 2022, 07:59 WIB
kata-istana-soal-lukas-enembe-ironis-pejabat-yang-mestinya-hormati-hukum-justru-tak-memberi-contoh
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, buka suara menanggapi kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe dan mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaleswari menilai sikap Lukas Enembe yang tidak memenuhi panggilan KPK merupakan sebuh ironi.

Baca Juga: Eks Panglima OPM Angkat Bicara: Hanya Keluarga yang Bela Lukas Enembe, Pemerintah Harus Tegas

Pasalnya, kata dia, Lukas Enembe selaku pejabat publik sudah seharusnya memberikan contoh dengan menghormati proses hukum. Namun, yang dilakukan Lukas Enembe justru sebaliknya.

"Ironis ketika pejabat yang semestinya memberikan contoh dan komitmen tinggi dalam menghormati proses hukum yang tengah dihadapinya, justru tidak memperlihatkan contoh dan komitmen tersebut secara maksimal," kata Jaleswari dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (27/9/2022).

Dia pun menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin (26/9/2022) kemarin, yang meminta Lukas Enembe menghormati proses hukum di KPK.

Menurut Jaleswari, pernyataan presiden tersebut merupakan refleksi mendalam atas dinamika proses penegakan hukum yang terjadi di KPK.

Baca Juga: Anggota Komisi III Dukung KPK Jemput Paksa Lukas Enembe: Teman-teman KPK Tahu Solusinya

"Bila ditelaah lebih dalam, sesungguhnya merupakan refleksi mendalam atas dinamika yang sedang berkembang saat ini terkait proses penegakan hukum yang tengah diupayakan oleh KPK," ujar dia.

Jaleswari menambahkan, apabila proses hukum Lukas Enembe masih terkendala alasan kesehatan, maka KPK sudah punya mekanisme tersendiri.

Ia pun mengingatkan bahwa faktor kesehatan Gubernur Papua itu semestinya tidak digunakan sebagai alasan untuk menghalangi penegakan hukum.

"Urusan teknis terkait kepentingan medis, KPK sudah memiliki mekanismenya tersendiri yang pada pelaksanaannya tidak mengurangi hak-hak tersangka," ujar Jaleswari.

Baca Juga: ICW Minta Lukas Enembe Kooperatif Jalani Pemeriksaan di KPK, Jangan Mangkir dengan Modus Sakit

Sementara itu, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebelumnya mengatakan sangat menghargai perintah Presiden Joko Widodo yang meminta kliennya menghormati panggilan KPK.

Meski demikian, kata Stefanus, saat ini kliennya Lukas Enembe sedang sakit. Ia mengaku sedang mencoba mencari solusi terkait persoalan ini.

"Kita juga mau sampaikan pada Pak Presiden Jokowi, Bapak (Lukas) sedang sakit dan bagaimana kita mencari solusinya agar disembuhkan dulu penyakitnya baru kita masuk ke tahap penyidikan," kata Stefanus dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Pemprov Papua, Jakarta Selatan, Senin.

Stefanus menyebut, Lukas Enembe menderita sakit ginjal, sakit jantung, dan kebocoran jantung sejak kecil. Selain itu, Lukas juga menderita diabetes dan tekanan darah tinggi.

Baca Juga: Bantah Lukas Enembe Miliki Tambang Emas, Tokoh Pemuda Tolikara: Tambang Belum Beroperasi

Stefanus menuturkan, dokter yang memeriksanya selalu mengingatkan kliennya agar tidak boleh berada di bawah tekanan karena bisa mengakibatkan tekanan darah naik.

Hingga saat ini, Lukas juga disebut telah mengalami stroke hingga empat kali.

"Kita takutnya karena dia punya riwayat empat kali stroke. Tekanan yang terlalu berat bisa membuat dia akan stroke lima kali dan tujuan kita tidak tercapai," ucap Stefanus.

Karena kondisi tersebut, Stefanus menegaskan bahwa Lukas Enembe tidak bisa menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat. Sebab, salah satu syarat orang bisa diperiksa harus dalam keadaan sehat.

"Jangan sampai malah membuat Pak Lukas sakit parah," kata dia.

Baca Juga: MAKI Mengaku Kantongi Bukti Lukas Enembe dalam Keadaan Sehat, Bolak-balik dengan Jet Pribadi!

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait APBD Provinsi Papua pada awal September lalu. Sedianya ia dijadwalkan pemeriksaan pada 12 September namun dia absen.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada Lukas Enembe pada Senin, akan tetapi yang bersangkutan kembali absen.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x