JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah persyaratan dan ketentuan dalam dalam rekrutmen PPPK untuk Guru 2022 mendatang telah diumumkan. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyatakan lowongan ini bisa diakses melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Sebelumnya diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan 530.028 kebutuhan nasional untuk ASN tahun 2022
Jumlah tersebut terdiri dari kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Rinciannya sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Baca Juga: Rekrutmen ASN PPPK 2022 Dibuka Akhir September
"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," jelas Menpan RB Azwar Anas, Selasa (13/09/2022) silam.
Dalam rekrutmen PPPK Guru 2022 mendatang terdapat pelamar yang diprioritaskan dalam pengadaan ini. Ini 3 tipe pelamar yang diprioritaskan dalam PPPK Guru 2022.
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru 2022 mendahulukan pelamar prioritas, antara lain sebagai berikut:
a. Pelamar prioritas I
Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Baca Juga: Rekrutmen CASN/PPPK 2022 Segera Dibuka, Ini yang Harus Dipersiapkan
Sementara bagi pelamar umum dalam PPPK Guru 2022 terdiri atas:
Ketentuan PPPK Guru 2022
Dalam seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru akan dilaksanakan berdasarkan jumlah ketersediaan kuota penetapan dalam kebutuhan rekrutmen ini.
Berikut beberapa ketentuan dari seleksi pelaksanaan pengadaan PPPK untuk JF Guru sebagai berikut:
Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari Lulusan PPG dan Guru Swasta yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.
Dalam pelaksanaan seleksi mendatang, kegiatan PPPK untuk JF Guru dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi lengkap terkait PPPK Guru 2022 bisa dicek melalui tautan ini.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.