b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Baca Juga: Rekrutmen CASN/PPPK 2022 Segera Dibuka, Ini yang Harus Dipersiapkan
Sementara bagi pelamar umum dalam PPPK Guru 2022 terdiri atas:
Ketentuan PPPK Guru 2022
Dalam seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru akan dilaksanakan berdasarkan jumlah ketersediaan kuota penetapan dalam kebutuhan rekrutmen ini.
Berikut beberapa ketentuan dari seleksi pelaksanaan pengadaan PPPK untuk JF Guru sebagai berikut:
Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari Lulusan PPG dan Guru Swasta yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.
Dalam pelaksanaan seleksi mendatang, kegiatan PPPK untuk JF Guru dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi lengkap terkait PPPK Guru 2022 bisa dicek melalui tautan ini.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.