Kompas TV nasional peristiwa

Umumkan Kasus Lukas Enembe, Mahfud MD: Saya Menko Polhukam, Harus Menjelaskan Hal yang Kontroversial

Kompas.tv - 21 September 2022, 07:08 WIB
umumkan-kasus-lukas-enembe-mahfud-md-saya-menko-polhukam-harus-menjelaskan-hal-yang-kontroversial
Menkopolhukam Mahfud MD sebut dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe bukan hanya gratifikasi Rp1 M tapi ada kasus lain senilai ratusan miliar rupiah. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Kemenkopolhukam /Dina Karina )
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan alasan dirinya mengumumkan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe dalam konferensi pers, Senin (19/9/2022) kemarin.

Ia mengatakan hal tersebut merupakan kapasitasnya sebagai Menko Polhukam. Selain itu ia juga menjelaskan bahwa dirinya juga pernah memberikan pengumuman dari berbagai kasus hukum yang terjadi dalam konferensi pers seperti Asabri, Jiwasraya, hingga satelit Kementerian Pertahanan.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Jerat Gubernur Papua Lukas Enembe, Menko Polhukam Mahfud MD Turun Tangan

"Ada yang bertanya, mengapa yang mengumumkan Menko Polhukam. Memangnya mengapa? Saya kan sudah sangat sering mengumumkan kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum (APH)? Misalnya kasus Asabri, Jiwasraya, Satelit Kemhan, dll. Saya adalah Menko Polhukam yang harus menjelaskan hal-hal yang kontroversial,"  tulisnya melalui Twitter @mohmahfudmd, Selasa (20/9/2022).

Mahfud melanjutkan dirinya merasa harus melakukan penjelasan terhadap rakyat terkait berbagai dugaan aliran uang yang dilakukan terduga koruptor karena menjabat Ketua Komisi Nasional Tindak Pidana Pencucian uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU-PT).

Baca Juga: Respon Mahfud MD Terkait Penetapan Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe: Tak Ada Rekayasa Politik

"Selain itu, saya juga adalah Ketua Komisi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terrorisme (Komnas TPPU-PT). Jadi saya harus menjelaskan kepada rakyat. Hak rakyat tak boleh dirampas dengan korupsi sehingga banyak rakyat yang miskin. Sebagai Menko Polhukam dan Ketua Komnas TPPU-PT saya harus bersuara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Mahfud mengatakan pihaknya mendapatkan temuan lain terkait dugaan gratifikasi Rp1 miliar Gubernur Papua Lukas Enembe. Mahfud mengungkap Gubernur Papua tersebut memiliki manajer pencucian uang.

 Baca Juga: Mahfud MD Sebut Dugaan Korupsi Lukas Enembe Capai Ratusan Miliar Rupiah, Rp71 Miliar Sudah Diblokir!

"Kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud saat melakukan konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Meski tak merinci manajer pencucian uang itu, Mahfud menduga kasus yang menjerat Lukas Enembe bukanlah semata gratifikasi Rp1 milyar belaka. Terdapat kasus lain seperti dana operasional pimpinan hingga dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON).

Baca Juga: Lukas Enembe Tersangka Kasus Korupsi, Mahfud MD: Murni Kasus Hukum

Ketua Komnas TPPU-PT itu mengatakan dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat 12 temuan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas hingga Rp560 miliar.

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Roy Rening menuding Mahfud MD mengeluarkan pernyataan menyesatkan terkait Gubernur Papua itu.

Roy Rening meminta agar Mahfud berhenti mengeluarkan pernyataan yang dinilai memperkeruh situasi.

"Konferensi pers bapak Mahfud MD di luar dari penyelidikan. Dia (Mahfud) keluarkan statement yang sangat tidak pro justitia atau demi keadilan," katanya

Pernyataan Mahfud juga dikritisi oleh eks Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai.

Baca Juga: Lukas Enembe Enggan Diperiksa KPK di Jakarta, Pengacara: Kalau Ingin Periksa, Silahkan ke Jayapura!

Menurut Pigai, Mahfud selaku pemimpin negara yang bersifat penunjang atau state auxilary body tak bisa memberikan intervensi soal sikap Lukas Enembe yang belum menanggapi panggilan KPK.

"Tidak ada satu UU yg beri kewenangan MMD memimpin Lembaga Negara (State Auxiliary body), Menko itu hanya bisa mimpin Polisi & Jaksa bagian dari Kabinet jgn rasa diri Kepala Negara. Intervensi Konyol melemahkan KPK, justru tuduhan motif politik dari LE makin menguat. Kasihan KPK," tulis Pigai melalui Twitter, @NataliusPigai2, Selasa.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x