"Kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud saat melakukan konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Meski tak merinci manajer pencucian uang itu, Mahfud menduga kasus yang menjerat Lukas Enembe bukanlah semata gratifikasi Rp1 milyar belaka. Terdapat kasus lain seperti dana operasional pimpinan hingga dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON).
Baca Juga: Lukas Enembe Tersangka Kasus Korupsi, Mahfud MD: Murni Kasus Hukum
Ketua Komnas TPPU-PT itu mengatakan dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat 12 temuan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas hingga Rp560 miliar.
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Roy Rening menuding Mahfud MD mengeluarkan pernyataan menyesatkan terkait Gubernur Papua itu.
Roy Rening meminta agar Mahfud berhenti mengeluarkan pernyataan yang dinilai memperkeruh situasi.
"Konferensi pers bapak Mahfud MD di luar dari penyelidikan. Dia (Mahfud) keluarkan statement yang sangat tidak pro justitia atau demi keadilan," katanya
Pernyataan Mahfud juga dikritisi oleh eks Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai.
Baca Juga: Lukas Enembe Enggan Diperiksa KPK di Jakarta, Pengacara: Kalau Ingin Periksa, Silahkan ke Jayapura!
Menurut Pigai, Mahfud selaku pemimpin negara yang bersifat penunjang atau state auxilary body tak bisa memberikan intervensi soal sikap Lukas Enembe yang belum menanggapi panggilan KPK.
"Tidak ada satu UU yg beri kewenangan MMD memimpin Lembaga Negara (State Auxiliary body), Menko itu hanya bisa mimpin Polisi & Jaksa bagian dari Kabinet jgn rasa diri Kepala Negara. Intervensi Konyol melemahkan KPK, justru tuduhan motif politik dari LE makin menguat. Kasihan KPK," tulis Pigai melalui Twitter, @NataliusPigai2, Selasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.