Kompas TV nasional hukum

Selain Kemensesneg, Kamaruddin Ungkap Ferdy Sambo Manfaatkan Ketua Komisi DPR Lobi Menteri Eks Polri

Kompas.tv - 14 September 2022, 12:31 WIB
selain-kemensesneg-kamaruddin-ungkap-ferdy-sambo-manfaatkan-ketua-komisi-dpr-lobi-menteri-eks-polri
Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan temuan terbarunya dalam perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan upaya dengan melobi istana melalui sejumlah kementerian.

Baca Juga: Bripka RR Merasa Lebih Lega Setelah Ubah Keterangan Lawan Skenario Ferdy Sambo soal Kasus Brigadir J

Dalam melancarkan lobinya tersebut, kata Kamaruddin, Ferdy Sambo memanfaatkan ketua komisi di DPR. Namun, Kamaruddin tidak mengungkapkan nama sosok ketua komisi DPR tersebut.

"Ada keterlibatan dari dewan, salah satu ketua komisi dewan dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo untuk melobi istana melalui salah satu kementerian, yaitu kementerian sekretaris negara,” kata Kamaruddin dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (14/9/2022).

Namun, Kamaruddin mengaku tidak mengetahui lebih jauh mengenai berhasil atau tidaknya lobi yang dilakukan oleh ketua komisi DPR tersebut dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo.

Yang pasti, kata dia, ketua komisi DPR itu tidak hanya melobi lewat satu kementerian saja. Tetapi, juga lewat kementerian lainnya. Ia pun membocorkan ciri-ciri kementerian yang diamksud.

Baca Juga: Bripka RR Mengaku akan Turunkan Brigadir J di Rest Area Jika Tahu Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan

“Yang jelas berdasarkan informasi intelijen itu, Ketua Komisi DPR ini juga melobi Kementerian lain yang menterinya itu eks Polri," ujar Kamaruddin.

Karena sebab itulah, Kamaruddin kemudian meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membentuk rim independen dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan untuk membuktikan dugaan adanya keterlibatan pimpinan Komisi di DPR tersebut.

“Saya terus mendorong Pak Presiden untuk membentuk tim independen," ucap Kamaruddin.

Baca Juga: Pemeriksaan 3 Tersangka Kasus Brigadir J oleh Polres Jaksel Cuma Formalitas, Jawaban Sudah Disiapkan

Selain itu, lanjut Kamaruddin, tim independen juga diperlukan agar pengungkapan perkara pembunuhan berencana Brigadir J bisa berjalan terang benderang sesuai instruksi Presiden Jokowi.

Menurut Kamaruddin, instruksi Presiden Jokowi tersebut hingga kini tidak diindahkan oleh Polri karena kasus tersebut belum dibuka secara transparan.

“Sayang permintaan pak presiden itu tidak dihiraukan atau tidak diindahkan oleh Polri," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menambahkan, terdapat banyak pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, mulai dari tingkat Polres, Polda hingga Mabes Polri itu sendiri.

Baca Juga: Usai Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Briefing Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf di Kantor Provos

“Saya sudah memahami perkara ini sejak awal, berdasarkan informasi dari intelijen saya, menyatakan ada banyak keterlibatan para pihak mulai dari Polres, Polda, Pidum Polri dan Propam, kan begitu,” ujar Kamaruddin.

"Tapi sayang yang dilakukan Presiden hanya berbicara 4 kali dengan menyatakan buka seterang-terangnya."

Adapun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky, dan sopir pribadi Kuat Maruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Bersumber dari Keterangan Saksi dan Ahli, Komnas HAM Sebut Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual

Atas perbuatanny, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x