Dorongan Komnas HAM tersebut merujuk dari temuan autopsi pertama dan kedua, serta uji balistik Brigadir J bahwa ada dua jenisi amunisi dari dua senjata api.
Bharada E dalam keterangannya menyatakan Ferdy Sambo menjadi penembak terakhir. Namun, keterangan itu dibantah oleh Ferdy Sambo.
Baca Juga: Pakar: Hati-hati, Penetapan Tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Bisa Batal Demi Hukum
Sebelumnya, tim kuasa hukum Bripka Ricky, Erman Umar menjelaskan, saat kejadian penembakan, kliennya tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J dan hanya melihat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Hal ini lantaran kliennya tidak utuh melihat peristiwa penembakan. Saat itu, kliennya mendapat panggilan handy talky dari ajudan lain yang berada di luar rumah Duren Tiga.
Bripka RR, sambung Erman, menjawab panggilan tersebut dengan keluar dan melihat ke arah halaman. Setelah itu, kliennya kembali dan hanya melihat Brigadir J sudah tersungkur dan Ferdy Sambo menembak-nembak dinding.
"Karena ada jeda waktu, dia tidak melihat utuh. Setelah dia kembali, dia melihat Sambo menembak tembok dan tangga. Jadi dia tidak melihat, apakah Sambo menembak Brigadir J," ujar Erman di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga: Terungkap Ferdy Sambo Ternyata Perintahkan Bripka RR dan Bharada E untuk Tembak Brigadir J
Namun, kliennya memastikan Ferdy Sambo sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Pada saat ke dalam rumah Duren Tiga, Sambo sudah memerintahkan Richard menembak Yosua, beberapa kali tembakan," ujar Erman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.