JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri kembali memeriksa Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (13/9/2022).
Pengacara Bripka Ricky Rizal, Zena Dinda Defega menjelaskan, pemeriksaan kliennya hanya sebatas tambahan dan untuk mengubah judul di berita acara pemeriksaan (BAP) lanjutan menjadi BAP tambahan.
Menurut Zena, pertanyaan yang diajukan terhadap kliennya masih sama, yakni seputar kasus penembakan Brigadir J dan penegasan keterangan Bripka Ricky terkait kejadian di Magelang, Saguling, dan Duren Tiga.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Nilai Proses Pemberkasan Pembunuhan Kliennya Berjalan Lambat
Zena menjelaskan, penegasan penyidik terkait peristiwa di Magelang yakni seputar pengetahuan kliennya tentang dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Terkait peristiwa di rumah pribadi eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Saguling, Bripka RR diminta penegasannya saat Sambo memanggilnya ke ruangan di lantai tiga. Saat itu, Ferdy Sambo disebut meminta Bripka RR untuk menembak Brigadir J, namun ditolak karena tidak berani.
Kemudian penyidik meminta penegasan posisi Bripka RR saat peristiwa penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
"Ditegaskan apakah ada penembak lain selain Bharada E," ujar Zena di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (13/9).
Baca Juga: Bripka RR Ngaku Tidak Lihat dan Tidak Tahu Ada Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi
Adapun terkait penembak lain ini diungkap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang meminta tim khusus mendalami dugaan adanya pihak lain yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.