JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ternyata sempat meminta kepada ajudannya Bripka Ricky Rizal untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian fakta tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Perintahkan Cekal Anggota yang Terlibat Konsorsium 303
Erman menjelaskan, bahwa permintaan agar Bripka Ricky menembak Brigadir J itu disampaikan Ferdy Sambo di rumah pribadinya yang berada di Jalan Saguling, Jakarta.
Waktu itu, kata Erman, posisinya Bripka Ricky baru saja tiba di Jakarta setelah pulang dari Magelang, Jawa Tengah, bersama rombongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Erman menceritakan, saat itu Bripka Ricky sempat dipanggil oleh Ferdy Sambo. Ia ditanya soal peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya Putri Candrawathi.
Setelah menanyakan soal dugaan peristiwa pelecehan seksual tersebut, lanjut Erman, kemudian Ferdy Sambo meminta Bripka Ricky untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga: Tanpa Didampingi Pengacara, Keluarga Brigadir J Diperiksa Tim Mabes Polri Soal Laporan Palsu
Namun, kata Erman, permintaan Ferdy Sambo tersehut ditolak oleh Bripka Ricky. Kepada Ferdy Sambo, Bripka Ricky mengaku tidak berani menjadi eksekutor.
"Ya sudah kalau gitu baru dilanjutin, 'kamu berani nembak? Nembak Yosua?'. Dia bilang 'saya enggak berani Pak, saya enggak kuat, enggak berani Pak'," kata Erman kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (8/9/2022).
Karena Bripka Ricky menyatakan tidak berani, Erman menambahkan Ferdy Sambo kemudian meminta Bripka Ricky untuk memanggil ajudan lainnya yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Ya sudah kalau gitu kamu panggil Richard". Richard di bawah, naik ke atas," ucap Erman.
Baca Juga: Dalih Ferdy Sambo Tak Mau Mengaku Bunuh Brigadir J Diungkap Kapolri: Namanya Juga Mencoba Bertahan
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam wawancara dengan wartawan senior Budiman Tanuredjo, mengatakan bahwa Bharada E menyanggupi menembak Brigadir J.
Sebab, Bharada E dijanjikan bakal dilindungi oleh Ferdy Sambo. Selain itu, Ferdy Sambo juga menjanjikan kepada Bharada E tak akan dijerat hukum usai mengeksekusi Brigadir J.
"Ditanya apakah yang bersangkutan siap untuk membantu, karena saat itu FS menyampaikan, 'saya ingin membunuh Yosua', si Richard (lalu menjawab) 'saya siap'. 'Kalau kamu siap, kamu saya lindungi'. Kira-kira begitulah," ujar Listyo Sigit.
Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Jawab Isu Ada Perpecahan di Tubuh Polri Gara-gara Kasus Ferdy Sambo
Namun belakangan, janji Ferdy Sambo itu tak terealisasi. Penyidik ketika itu malah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dari situlah kemudian Bharada E mengubah keterangannya.
"(Skenario) berubah pada saat Richard ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo sigit.
"Itu yang kemudian membuka tabir, yang lain kemudian mulai mengubah keterangannya dan akhirnya kasus ini bisa terungkap."
Baca Juga: Momen Bharada E Dipanggil Ferdy Sambo Ditanya Kesiapan Bunuh Brigadir J, Berawal dari Aduan Putri
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.