JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengubah sistem seleksi jalur mandiri masuk perguruan tinggi negeri (PTN) agar lebih transparan.
Pasalnya, menurut Nadiem, selama ini seleksi jalur mandiri memiliki keragaman jenis mekanisme yang tinggi antara PTN. Akibatnya tidak ada standarisasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas proses seleksi.
"Apa ini dampaknya? Masyarakat banyak yang merasa dan punya persepsi bahwa jalur seleksi mandiri lebih berpihak kepada calon mahasiswa yang memiliki kemampuan finansial tinggi," kata Nadiem dalam konferensi Merdeka Belajar Episode ke-22 secara daring, Rabu (7/9/2022).
"Banyak persepsi publik yang kadang-kadang sekptis dan tidak percaya tentang transparansi daripada proses jalur mandiri,"
Padahal kata dia, PTN merupakan instansi pemerintahan yang hrus memberikan pelayanan secara adil kepada masyarakat.
"Jadi kami merasa seleksi jalur mandiri perlu memiliki standar transparansi yang sama antar PTN," ujarnya.
Adanya permasalahan itu, kini pemerintah mengatur agar seleksi jalur mandiri PTN diselenggarakan dengan lebih transparan.
Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut RUU Sisdiknas Pastikan Guru Dapat Penghasilan yang Layak
Adapun aturannya, PTN diwajibkan mengumumkan paling sedikit sebelum pelaksanaan seleksi jalur mandiri empat hal:
1. Jumlah Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing prodi/fakultas.
2. Metode penilaian calon mahasiswa juga harus diumukan, teridiri atas:
3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.
Baca Juga: Buntut Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, Jalur Mandiri akan Dihapus? Ini Kata Nadiem
Setelah seleksi, Nadiem juga mewajibkan PTN mengumumkan sejumlah hal terkait peserta ujian masuk jalur seleksi mandiri, seperti:
1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
2. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi.
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.
Nadiem menegaskan adanya aturan tersebut membuat seleksi jalur mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Adapun tata cara seleksi jalur mandiri diatur oleh masing-masing PTN.
"Kita mendorong PTN untuk mengumumkan aturan mainnya apa sebelum seleksi dan setelahnya," ujarnya.
Tak hanya itu, dalam kesempatan itu, Nadiem juga meminta masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi jalur mandiri di PTN
Jadi apabila ada bukti permulaan pelanggaran peraturan dalam proses seleksi jalur mandiri, kata dia, masyarakat bisa melaporkannya lewat https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id.
"Jadi kami mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengawasan ini, sehingga seleksi mandiri ini bisa jauh transparan dan akuntabel serta kepercayaan publik terhadap seleksi mandiri meningkat," tegasnya.
Baca Juga: Pendidikan Pancasila Kurikulum Merdeka Diterapkan 2022, Nadiem: Kedepankan Belajar yang Menyenangkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.