Baca Juga: Buntut Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, Jalur Mandiri akan Dihapus? Ini Kata Nadiem
Setelah seleksi, Nadiem juga mewajibkan PTN mengumumkan sejumlah hal terkait peserta ujian masuk jalur seleksi mandiri, seperti:
1. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
2. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi.
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.
Nadiem menegaskan adanya aturan tersebut membuat seleksi jalur mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Adapun tata cara seleksi jalur mandiri diatur oleh masing-masing PTN.
"Kita mendorong PTN untuk mengumumkan aturan mainnya apa sebelum seleksi dan setelahnya," ujarnya.
Tak hanya itu, dalam kesempatan itu, Nadiem juga meminta masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi jalur mandiri di PTN
Jadi apabila ada bukti permulaan pelanggaran peraturan dalam proses seleksi jalur mandiri, kata dia, masyarakat bisa melaporkannya lewat https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id.
"Jadi kami mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengawasan ini, sehingga seleksi mandiri ini bisa jauh transparan dan akuntabel serta kepercayaan publik terhadap seleksi mandiri meningkat," tegasnya.
Baca Juga: Pendidikan Pancasila Kurikulum Merdeka Diterapkan 2022, Nadiem: Kedepankan Belajar yang Menyenangkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.