JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Kapolri Komjen (Purn) Oegroseno meyakini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih bekerja dengan baik untuk menindak personel yang melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Hal itu ditegaskan Oegroseno terkait dugaan tiga kapolda yang ikut menyebarkan cerita tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Oegroseno, dengan pergantian personel, Divisi Propam Polri pastinya mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Polri Bakal Dalami Dugaan Keterlibatan Fadil Imran, Kapolda Sumut dan Jatim di Kasus Ferdy Sambo
Ini termasuk menyelidiki apakah ada keterlibatan tiga kapolda, baik langsung maupun tidak langsung dalam kasus kematian Brigadir J.
"Saya rasa Propam bisa melaksanakan tugas untuk mengadakan penyelidikan, penelitian juga tentang isu-isu yang berkembang di masyarakat. Saya yakin Propam masih mampu melaksanakan tugas ini," ujarnya di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (6/9/2022).
Oegroseno menilai, kasus Irjen Ferdy Sambo dan sejumlah personel lainnya merupakan masalah pelanggaran etik personel di tubuh Polri.
Agar kejadian tidak terus berulang, perlu adanya evaluasi pengawasan internal. Terlebih, beban dan tanggung jawab Polri ke depan akan semakin berat.
Baca Juga: Diduga Terlibat Merusak CCTV, Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Saksi di Sidang Etik Agus Nurpatria
Jika perlu, sambung Oegroseno, personel yang bertugas di Divisi Propam tidak diganti-ganti dan pimpinan divisi Propam dijabat oleh perwira tinggi bintang tiga atau Komjen agar bisa bergerak ke semua lini.
"Kalau pengawasan internal cukup kuat, saya rasa hal-hal seperti yang sekarang ini tidak akan terjadi. Jadi sebelum kejadian, Propam harus berperan semaksimal mungkin, jadi kalau ada kejadian, citra Polri garda terdepannya ya Propam," ujar Oegroseno.
Sebelumnya, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo belum memeriksa keterlibatan tiga Kapolda yang diduga ikut menyebarkan cerita tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Mahfud MD Jawab DPR soal Kapolda Metro Irjen Fadil Imran akan Susul Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Polri telah menerima informasi soal ketiga kapolda tersebut.
Dedi menjelaskan, Timsus bentukan Kapolri bekerja sesuai dengan norma hukum dan kaidah-kaidah yang berlaku, bukan sebatas dari sebuah asumsi.
Meski begitu, seluruh informasi yang diterima pastinya akan didalami dan diteliti.
Ia juga sudah berkomunikasi dengan Irwasum dan Irsus, dan sampai hari ini, tim Irsus bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan.
Baca Juga: 3 Kapolda Diduga Sebarkan Skenario Sambo, Kadiv Humas Polri: Belum Ada Pemeriksaan, Jangan Berasumsi
"Pemeriksaan tiga kapolda, saya tegaskan belum ada sampai sekarang, hari ini. Kita tidak boleh berasumsi, biarkan timsus ini bekerja sesuai dengan norma hukum dan kaidah-kaidah yang berlaku," ujar Dedi di Mabes Polri, Selasa (6/9/2022).
"Informasi, iya diterima, informasi, iya didengarkan. Tapi tidak berdasarkan pada asumsi. Hasil keterangan tadi malam dari Pak Irwasum dan Irsus, sampai dengan hari ini Irsus belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (tiga kapolda)," sambung Dedi.
Baca Juga: Sudah Tiga Polisi Dipecat karena Kasus Brigadir J, Berikut Daftarnya
Adapun tiga kapolda yang diduga ikut menyebarkan cerita tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir J yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.