JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri telah menetapkan tujuh tersangka tidak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantanKaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.
Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka ini diduga terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun tiga di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Polri menggelar sidang etik terhada Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022). Sementara Kompol Chuck Putranto pada Kamis (1/9), dan Kompol Baiquni Wibowo pada Jumat (2/9).
Hasil sidang etik tersebut memutuskan Ferdy Sambo dan kedua anak buahnya itu dipecat atau mendapat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.
Selain dipecat, mereka juga dikenakan sanksi etik yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus.
Ketiga anggota Polri yang telah dipecat itu juga telah mengajukan banding atas sanksi PTDH terhadap mereka. Namun, sejumlah pihak meyakini KKEP tak akan mengubah sanksi tersebut.
Baca Juga: Sidang Etik Putuskan Tersangka Obstruction of Justice Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri
"Yang bersangkutan menyatakan banding, ya itu merupakan hak yang bersangkutan," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disebut sebagai otak dari perusakan tempat kejadian perkara. Ia diduga memerintahkan anak buahnya untuk melakukan olah TKP serta mengambil rekaman CCTV di dalam dan di luar rumah dinas.
Sementara Chuck dinyatakan terbukti melakukan perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV kasus pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan Baiquni disebut sebagai orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo.
Hari ini, Selasa (6/9), Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J.
Kali ini, giliran eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
"Sidang kode etik besok (hari ini) yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes Pol. AN (Agus Nurpasria)," kata Dedi dalam keterangannya, Senin (5/9), seperti dikutip dari Antara.
Dedi menuturkan sidang akan digelar secara tertutup di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Hari Ini, Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.