Baca Juga: Sidang Etik Putuskan Tersangka Obstruction of Justice Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri
"Yang bersangkutan menyatakan banding, ya itu merupakan hak yang bersangkutan," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disebut sebagai otak dari perusakan tempat kejadian perkara. Ia diduga memerintahkan anak buahnya untuk melakukan olah TKP serta mengambil rekaman CCTV di dalam dan di luar rumah dinas.
Sementara Chuck dinyatakan terbukti melakukan perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV kasus pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan Baiquni disebut sebagai orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo.
Hari ini, Selasa (6/9), Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J.
Kali ini, giliran eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
"Sidang kode etik besok (hari ini) yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes Pol. AN (Agus Nurpasria)," kata Dedi dalam keterangannya, Senin (5/9), seperti dikutip dari Antara.
Dedi menuturkan sidang akan digelar secara tertutup di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Hari Ini, Kombes Agus Nurpatria Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.