JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.
Namun dengan catatan, kasus dugaan pelecehan terhadap Putri Chandrawathi tersebut didukung dengan alat bukti yang cukup.
Baca Juga: LPSK Bongkar Kejanggalan Temuan Komnas HAM soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir J
"Sepanjang didukung dengan alat bukti ya kami proses," kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Komjen Agus pun menyayangkan dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi itu tidak dilaporkan yang bersangkutan atau pun Ferdy Sambo ke polres setempat.
Akibatnya, tidak ada olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan terjadinya pelecehan seksual itu. Termasuk juga tidak ada pengambilan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.
"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga tak ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” ujar dia.
Baca Juga: Kriminolog Yakin Brigadir J Tak Memperkosa Putri Candrawathi, Ini Alasannya
Komjen Agus menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (UU TPKS) sedikit menyulitkan penyidikan. Namun, ia menuturkan, apapun yang dinarasikan, penyidik harus didukung dengan alat bukti yang ada.
“Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” ucap Agus.
Adapun sebelumnya, Komjen Agus pernah menyampaikan bahwa hanya Allah SWT, Putri Candrawathi, dan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang tahu pasti apa yang terjadi di Magelang itu.
Sebab, penyidik yang melakukan penelusuran di Magelang tidak menemukan alat bukti yang cukup, bahkan tidak ada CCTV di rumah tersebut.
Baca Juga: Komnas HAM Mengaku Temukan Petunjuk: Penembak Brigadir J Ada 3 Orang, Pakai 2 Jenis Senjata
Putri pernah membuat laporan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 dengan TKP Kompleks Polri Duren Tiga.
Diduga, laporan tersebut sebagai skenario untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi yakni penembakan terhadap Brigadir J.
Laporan itu dihentikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 12 Agustus 2022, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.
Setelah itu, Putri Candrawathi pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Pengacara Brigadir J: Komisioner Komnas HAM Perlu Dievaluasi
Belakangan, Komnas HAM menyimpulkan bahwa diduga kuat telah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Sambo.
Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang, Kamis, 7 Juli 2022.
Peristiwa itu diduga terjadi setelah Putri Chandrawati merayakan hari ulang tahun pernikahan sekitar pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Istri Brigjen Hendra Unggah Surat Ferdy Sambo yang Tegaskan Suaminya Tak Bersalah, Ini Kata Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.