KOMPAS.TV – Polisi menjadwalkan rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga, Papua, pada hari ini, Sabtu (3/9/2022).
Sehari menjelang rekonstruksi tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mendatangi lokasi rekonstruksi.
Benny Mamoto, Ketua Harian Kompolnas, mengatakan, pihaknya datang ke tempat kejadian perkara untuk mendapatkan gambaran lengkapmengenai kasus tersebut.
“Kami dari Kompolnas tadi melihat ke TKP untuk mendapatkan gambaran, dan nanti sebentar kami akan menerima gelar perkara, agar kami tahu nanti bagaimana kasus posisinya,” kata dia, Jumat (2/9/2022), dikutip dari pemberitaan Kompas TV.
Baca Juga: Rencana Rekontruksi Pembunuhan Disertai Mutilasi di Mimika, 10 Tersangka Akan Dihadirkan!
Benny menambahkan, pihaknya akan mengawal kasus ini agar penanganannya dilakukan secara profesional.
Kompolnas juga mendorong agar penanganan kasus ini dilakukan sesegera mungkin agar bisa secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kemudian juga mendorong untuk sesegera mungkin, apabila sudah cukup pembuktiannya supaya kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tuturnya.
“Agar masyarakat bisa mengikuti nanti dalam persidangan apa yang sesungguhnya terjadi.”
Berdasarkan pantauan jurnalis Kompas TV, Findi Rakmeni, di lokasi reka ulang, rekonstruksi akan digelar pukul 09.00 WIT.
Sejumlah personel kepolisian juga telah melakukan apel pagi menjeang pelaksanaan rekonstruksi tersebut.
“Ada pantauan dari Kompolnas dan Komnas HAM Papua. Rekonstruksi kasus ini akan dimulai pukul 09.00 WIT,” kata Findi dalam laporannya.
“Pengamanan di sini nantinya di sekitar lokasi akan disterilkan dan hanya dihadiri aparat kepolisian dari Polres Mimika dan TNI dari Pomdam XVII Cenderawasih dan sembilan pelaku, 3 sipil dan 6 anggota TNI.”
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, enam personel TNI yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap empat warga Nduga di Mimika, Papua, dikenai Pasal 339 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan, pihaknya telah memeriksa para anggota TNI yang diduga terlibat tersebut.
“Juga ikut menikmati uang yang diambil dari tindak pidana ini,” jelasnya, Rabu (31/8), dikutip dari pemberitaan Kompas TV.
Andika menambahkan, mereka akan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 339 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
“Jadi, kalau dari pasal-pasal yang sementara ini kita kenakan, antara lain Pasal 339 KUHP, yaitu pembunuhan yang menyertai atau mendahului sebuah tindak pidana lainnya.”
“Kemudian Pasal 340 KUHP, itu adalah pembunuhan berencana. Dan 340 ini maksimal ancaman hukumannya sampai dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, minimal 20 tahun,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, enam prajurit TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua.
Baca Juga: Anggota TNI Pelaku Mutilasi di Mimika Diancam Pasal Berlapis, dari Pasal Penjarahan Hingga ...
Dari enam prajurit itu, dua di antaranya adalah perwira TNI AD, masing-masing infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.
“Betul (dua perwira TNI AD jadi tersangka),” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo, Senin (29/8).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.