“Ada pantauan dari Kompolnas dan Komnas HAM Papua. Rekonstruksi kasus ini akan dimulai pukul 09.00 WIT,” kata Findi dalam laporannya.
“Pengamanan di sini nantinya di sekitar lokasi akan disterilkan dan hanya dihadiri aparat kepolisian dari Polres Mimika dan TNI dari Pomdam XVII Cenderawasih dan sembilan pelaku, 3 sipil dan 6 anggota TNI.”
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, enam personel TNI yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap empat warga Nduga di Mimika, Papua, dikenai Pasal 339 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan, pihaknya telah memeriksa para anggota TNI yang diduga terlibat tersebut.
“Juga ikut menikmati uang yang diambil dari tindak pidana ini,” jelasnya, Rabu (31/8), dikutip dari pemberitaan Kompas TV.
Andika menambahkan, mereka akan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 339 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
“Jadi, kalau dari pasal-pasal yang sementara ini kita kenakan, antara lain Pasal 339 KUHP, yaitu pembunuhan yang menyertai atau mendahului sebuah tindak pidana lainnya.”
“Kemudian Pasal 340 KUHP, itu adalah pembunuhan berencana. Dan 340 ini maksimal ancaman hukumannya sampai dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, minimal 20 tahun,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, enam prajurit TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua.
Baca Juga: Anggota TNI Pelaku Mutilasi di Mimika Diancam Pasal Berlapis, dari Pasal Penjarahan Hingga ...
Dari enam prajurit itu, dua di antaranya adalah perwira TNI AD, masing-masing infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.
“Betul (dua perwira TNI AD jadi tersangka),” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo, Senin (29/8).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.