JAKARTA, KOMPAS.TV - Total sebanyak 97 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo menjelaskan, 97 personel tersebut diperiksa terkait dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atau dalam penyidikan kasus Brigadir J.
Dedi menyatakan dari 97 personel, sebanyak 35 personel terbukti melanggar etik. Kemudian tujuh di antaranya terbukti memiliki unsur pidana dan telah ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Ini Hasil Sidang Etik Kompol Chuk Putranto Terkait Perintangan Penyidikan Pembunuhan Yosua
Divisi Propam Polri saat ini sudah mengelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP), dimulai dari enam personel yang ditetapkan sebagai tersangka, selain Ferdy Sambo. Selanjutnya menyusul 29 personel lainnya.
"Sekarang fokusnya adalah pelaksanaan sidang kode etik profesi. Saat ini enam personel dulu. Itu yang sudah sangat, istilahnya mutlak ya," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022) yang dipantau dari tayangan Kompas TV.
Adapun tujuh personel Polri yang ditetapkan tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (AN).
Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Kompol Chuck Putranto (CP) dan AKP Irfan Widyanto (IW).
Baca Juga: Ini 6 Perwira Polri yang Jalani Sidang Etik Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sidang etik terhadap personel Polri yang diduga menghalangi penyidikan sudah dilakukan sejak Kamis (1/9) kemarin, dengan menyidangkan Kompol Chuck Putranto.
Sidang KKEP memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) Kompol Chuk Putranto sebagai anggota Polri atas pelanggaran etik terkait tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Komnas HAM: Foto Jenazah Brigadir J Semakin Memperlihatkan Adanya Obstruction of Justice
Kompol Chuk Putranto juga dijatuhkan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian sanksi administrasi yang pertama adalah penetapan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus di ruangan Patsus Biro Provos Polri. Untuk sanksi ini sudah dijalani oleh pelanggar.
Sidang KKEP Kompol Chuk Putranto dilaksanakan Kamis (1/9) dan selesai Jumat dini hari tadi pukul 02.00 WIB, dengan menghadirkan sembilan orang saksi yang diperiksa.
Sidang memutuskan secara kolektif kolegial pelanggaran terkait masalah Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Baca Juga: Ketika Sidang Etik Ferdy Sambo Berlangsung Tegang, Mejelis Cecar Saksi: Kamu Bicara Jangan Berbelit
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.