Sidang etik terhadap personel Polri yang diduga menghalangi penyidikan sudah dilakukan sejak Kamis (1/9) kemarin, dengan menyidangkan Kompol Chuck Putranto.
Sidang KKEP memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) Kompol Chuk Putranto sebagai anggota Polri atas pelanggaran etik terkait tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Komnas HAM: Foto Jenazah Brigadir J Semakin Memperlihatkan Adanya Obstruction of Justice
Kompol Chuk Putranto juga dijatuhkan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian sanksi administrasi yang pertama adalah penetapan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus di ruangan Patsus Biro Provos Polri. Untuk sanksi ini sudah dijalani oleh pelanggar.
Sidang KKEP Kompol Chuk Putranto dilaksanakan Kamis (1/9) dan selesai Jumat dini hari tadi pukul 02.00 WIB, dengan menghadirkan sembilan orang saksi yang diperiksa.
Sidang memutuskan secara kolektif kolegial pelanggaran terkait masalah Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Baca Juga: Ketika Sidang Etik Ferdy Sambo Berlangsung Tegang, Mejelis Cecar Saksi: Kamu Bicara Jangan Berbelit
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.