JAKARTA, KOMPAS.TV - Total sebanyak 97 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo menjelaskan, 97 personel tersebut diperiksa terkait dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atau dalam penyidikan kasus Brigadir J.
Dedi menyatakan dari 97 personel, sebanyak 35 personel terbukti melanggar etik. Kemudian tujuh di antaranya terbukti memiliki unsur pidana dan telah ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Ini Hasil Sidang Etik Kompol Chuk Putranto Terkait Perintangan Penyidikan Pembunuhan Yosua
Divisi Propam Polri saat ini sudah mengelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP), dimulai dari enam personel yang ditetapkan sebagai tersangka, selain Ferdy Sambo. Selanjutnya menyusul 29 personel lainnya.
"Sekarang fokusnya adalah pelaksanaan sidang kode etik profesi. Saat ini enam personel dulu. Itu yang sudah sangat, istilahnya mutlak ya," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022) yang dipantau dari tayangan Kompas TV.
Adapun tujuh personel Polri yang ditetapkan tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (AN).
Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Kompol Chuck Putranto (CP) dan AKP Irfan Widyanto (IW).
Baca Juga: Ini 6 Perwira Polri yang Jalani Sidang Etik Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.