JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung mengembalikan berkas perkara untuk tersangka kelima kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, berkas perkara tahap I Putri Candrawathi telah dilimpahkan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Bharada E Trauma saat Rekonstruksi Bunuh Brigadir J, Pengacara: Tak Mudah Tembak Teman Satu Kamar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan jaksa peneliti, berkas perkara Putri Candrawathi dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap (P-18).
Hal tersebut berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.
Ketut mengatakan berkas perkara Putri Candrawathi akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari ke depan.
Itu setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh jaksa peneliti yang disertai dengan petunjuk jaksa.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan Usai Diperiksa Kedua Kalinya, Pakar Hukum Sebut Diistimewakan Penyidik
"Akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19)," kata Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Selain itu, Ketut menambahkan, pihaknya resmi mengembalikan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke penyidik Bareskrim Polri karena belum lengkap.
"Jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengembalikan empat berkas perkara kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilengkapi (P-19)," ujar Ketut.
Adapun berkas keempat tersangka itu masing-masing Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Tangis Para Saksi Pecah di Sidang Etik Ferdy Sambo, Kompolnas: Mereka Merasa Telah Dibohongi
Keempat berkas perkara tersebut sebelumnya dilimpahkan tahap satu pada Jumat (19/8/2022) lalu.
Menurut Ketut, tim jaksa peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama keempat tersangka itu belum lengkap secara formil dan materiil.
Karena itu, perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa.
"Berkas keempat tersangka belum lengkap secara formil dan materiil, oleh karenanya perlu dilengkapi," kata Ketut.
Baca Juga: Detik-detik Sebelum Brigadir J Ditembak, Dihampiri Bripka Ricky Saat di Halaman Rumah Ferdy Sambo
Soal pengembalian berkas tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan memenuhi unsur yang diberi petunjuk oleh kejaksaan.
Dengan begitu, berkas perkara tersebut segera dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan.
"Tentunya dari penyidik apa yang dari kejaksaan dipenuhi, sesuai perintah Kapolri segera dilimpahkan dan dikembalikan ke JPU. Sesegera mungkin juga bisa disidangkan," kata Dedi.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kuat Ma'ruf di Kamar Bareng Putri Candrawathi, Diungkapkan Komnas HAM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.