Adapun berkas keempat tersangka itu masing-masing Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Tangis Para Saksi Pecah di Sidang Etik Ferdy Sambo, Kompolnas: Mereka Merasa Telah Dibohongi
Keempat berkas perkara tersebut sebelumnya dilimpahkan tahap satu pada Jumat (19/8/2022) lalu.
Menurut Ketut, tim jaksa peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama keempat tersangka itu belum lengkap secara formil dan materiil.
Karena itu, perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa.
"Berkas keempat tersangka belum lengkap secara formil dan materiil, oleh karenanya perlu dilengkapi," kata Ketut.
Baca Juga: Detik-detik Sebelum Brigadir J Ditembak, Dihampiri Bripka Ricky Saat di Halaman Rumah Ferdy Sambo
Soal pengembalian berkas tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan memenuhi unsur yang diberi petunjuk oleh kejaksaan.
Dengan begitu, berkas perkara tersebut segera dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan.
"Tentunya dari penyidik apa yang dari kejaksaan dipenuhi, sesuai perintah Kapolri segera dilimpahkan dan dikembalikan ke JPU. Sesegera mungkin juga bisa disidangkan," kata Dedi.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kuat Ma'ruf di Kamar Bareng Putri Candrawathi, Diungkapkan Komnas HAM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.