JAKARTA, KOMPAS.TV - PT KAI (Persero) memperbarui syarat naik kereta api jarak jauh terbaru yang mulai diberlakukan pada hari ini, Selasa (30/8/2022).
Aturan terbaru tersebut, salah satunya yakni seluruh penumpang yang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut, untuk membantu pelanggan dalam melengkapi persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh, KAI konsisten menyelenggarakan layanan kesehatan vaksinasi gratis di sejumlah stasiun dan klinik KAI di seluruh wilayah kerja KAI.
“KAI terus mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19 dengan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis," kata Joni dalam keterangan pers, Senin (29/8).
"Calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ketiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19."
Lokasi layanan vaksinasi gratis KAI
Baca Juga: Ingat! Mulai Hari Ini Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster
Syarat peserta vaksinasi gratis di stasiun dan klinik KAI
Selain vaksinasi kepada pelanggan, vaksinasi di stasiun dan klinik KAI juga diperbolehkan untuk masyarakat umum.
Sementara itu, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, Joni menyebut, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi pelanggan.
Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Penerapan aturan wajib booster untuk penumpang KA Jarak Jauh usia 18 tahun ke atas ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Beleid itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 26 Agustus 2022.
"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," kata Joni.
Dengan adanya wajib booster, maka penumpang kereta jarak jauh usia 18 tahun ke atas sudah tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Baca Juga: Terbaru, Syarat PCR-Antigen Dihapus, Usia 18 Tahun ke Atas Naik Transportasi Umum Wajib Booster
Berikut syarat naik KA Jarak Jauh:
1. Usia 18 tahun ke atas
2. Usia 6-17 tahun
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca Juga: Syarat Perjalanan Terbaru, WNA Masuk Indonesia Wajib Vaksin Lengkap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.