Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Penerapan aturan wajib booster untuk penumpang KA Jarak Jauh usia 18 tahun ke atas ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Beleid itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 26 Agustus 2022.
"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," kata Joni.
Dengan adanya wajib booster, maka penumpang kereta jarak jauh usia 18 tahun ke atas sudah tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Baca Juga: Terbaru, Syarat PCR-Antigen Dihapus, Usia 18 Tahun ke Atas Naik Transportasi Umum Wajib Booster
Berikut syarat naik KA Jarak Jauh:
1. Usia 18 tahun ke atas
2. Usia 6-17 tahun
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca Juga: Syarat Perjalanan Terbaru, WNA Masuk Indonesia Wajib Vaksin Lengkap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.