JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menegaskan Irjen Ferdy Sambo langsung diberhentikan sebagai anggota Polri setelah rampung menjalani sidang pelanggaran kode etik pada Kamis (25/8/2022).
Diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi kepada mantan Kadiv Propam Polri itu dengan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Baca Juga: Ketika Surat Tulisan Tangan Ferdy Sambo Tak Meminta Maaf pada Tamtama, padahal Libatkan Bharada E
Pemberhentian Irjen Ferdy Sambo tetap berlaku meskipun yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pemberhentian Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres.
Dalam Keppres itu, Dedi menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi (pati) Polri dilakukan oleh Presiden.
Karenanya, pemberhentian itu pun berlaku bagi Ferdy Sambo, yang merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (Irjen) atau jenderal polisi bintang dua.
Baca Juga: Kapolsek Sukodono Resmi Dicopot Gara-gara Pakai Narkoba Bersama 2 Anak Buahnya di Kantor
"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Sebelumnya, Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri telah dimutasi menjadi pati Pelayanan Markas (Yanma).
Adapun putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Irjen Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.
Pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo karena terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Ini Reaksi Irjen Ferdy Sambo Setelah Resmi Dipecat dari Polri karena Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terhadap hasil putusan PTDH tersebut, Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding sebagai hak terduga pelanggar, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 69.
Namun, kata Dedi, pemberhentian Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri setelah adanya putusan PTDH itu berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, Kapolri sebagai pejabat pembentuk Komisi Kode Etik Polri melaporkan kepada Presiden Jokowi untuk menandatangani keppres pemberhentian Ferdy Sambo.
Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti juga mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian pati Polri berdasarkan keppres.
Baca Juga: Ini Reaksi Irjen Ferdy Sambo Setelah Resmi Dipecat dari Polri karena Kasus Pembunuhan Brigadir J
Itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.
"Jadi, setelah putusan PTDH FS berkekuatan hukum tetap, akan disampaikan ke Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP," ujar Poengky.
"Kemudian Kapolri akan melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian FS tersebut."
Adapun dalam kasus pembunuhan Brigadir J, total Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Sebut Orang Tua Bharada E Disekap di Mako Brimob
Para tersangka itu antara lain Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.
Lima tersangka itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.
Irjen Ferdy Sambo diketahui merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi juga turut membantu dalam pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Kamaruddin Bongkar Ada Jenderal Bintang 3 Ketakutan Tangani Kasus Sambo, Penyidik Sampai Tolak Bukti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.