Terhadap hasil putusan PTDH tersebut, Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding sebagai hak terduga pelanggar, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 69.
Namun, kata Dedi, pemberhentian Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri setelah adanya putusan PTDH itu berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, Kapolri sebagai pejabat pembentuk Komisi Kode Etik Polri melaporkan kepada Presiden Jokowi untuk menandatangani keppres pemberhentian Ferdy Sambo.
Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti juga mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian pati Polri berdasarkan keppres.
Baca Juga: Ini Reaksi Irjen Ferdy Sambo Setelah Resmi Dipecat dari Polri karena Kasus Pembunuhan Brigadir J
Itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.
"Jadi, setelah putusan PTDH FS berkekuatan hukum tetap, akan disampaikan ke Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP," ujar Poengky.
"Kemudian Kapolri akan melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian FS tersebut."
Adapun dalam kasus pembunuhan Brigadir J, total Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Sebut Orang Tua Bharada E Disekap di Mako Brimob
Para tersangka itu antara lain Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.
Lima tersangka itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.
Irjen Ferdy Sambo diketahui merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi juga turut membantu dalam pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Kamaruddin Bongkar Ada Jenderal Bintang 3 Ketakutan Tangani Kasus Sambo, Penyidik Sampai Tolak Bukti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.