JAKARTA, KOMPAS.TV - Peran istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi sorotan publik lantaran statusnya yang berubah-ubah dalam rangkaian kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Putri pernah berstatus sebagai korban kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang menyasar mendiang Brigadir J. Kemudian, ia juga pernah berstatus sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terakhir, ia ditetapkan sebagai tersangka, menyusul suaminya dan tiga orang ajudan mereka, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Putri Candrawathi Diperiksa, Kriminolog Yakin Penyidik akan Dalami Dugaan Perselingkuhan
Berikut ini lakon atau peran Putri Candrawathi dalam rangkaian kasus Duren Tiga:
Putri melaporkan kasus kekerasan seksual atau pelecehan yang menyasar Brigadir J sebagai terduga pelaku, ke Polda Metro Jakarta Selatan.
Laporan tertanggal 9 Juli 2022 itu menuding mendiang Brigadir J dengan dugaan pelanggaran pasal 335 dan 289 KUHP, yakni tuduhan kejahatan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Pada konferensi pers pertama, tanggal 11 Jul 2022 malam, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa penembakan Brigadir J berawal dari teriakan Putri yang membuat ajudan suaminya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, melakukan upaya perlindungan dengan membalas tembakan Brigadir J.
"Brigadir J melakukan tindakan pelecehan dan menodong (istri Ferdy Sambo -red)," kata Ramadhan melalui keterangan pers, Senin 11 Juli 2022 malam.
Baca Juga: Polri Sebut Brigadir J Lakukan Pelecehan dan Todongkan Senjata kepada Istri Kadiv Propam
Putri juga dikabarkan telah memberikan kesaksian dan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Polres Jakarta Selatan atas laporannya. Hal ini disampaikan oleh psikolog pendamping Putri, Novita Tandry di Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu, 13 Juli 2022.
Novita juga mengatakan bahwa istri eks Kadiv Propam itu mengalami depresi, mulai dari gangguan makan hingga gangguan tidur yang cukup parah.
Putri juga sempat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, LPSK menyebut Putri tak kunjung bersikap kooperatif dengan menemui atau memberikan keterangan kepada lembaga itu.
Di sisi lain, Bareskrim Polri mengambil alih penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman oleh Brigadir J dari Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Masih Butuh Konseling, Pengacara Ingin LPSK Datangi Kliennya
Pada Jumat 12 Agustus 2022 Bareskrim Polri secara resmi menghentikan kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang diajukan oleh Putri.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, kasus tersebut dihentikan lantaran pihaknya tidak menemukan bukti peristiwa pidana pelecehan usai melakukan gelar perkara.
"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, 12 Agustus 2022.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pun memutuskan untuk tak memberikan perlindungan kepada Putri.
Baca Juga: Alasan LPSK Tak Beri Perlindungan Kepada Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi
Tak hanya perkara dugaan pelecehan terhadap Putri Chandrawathi, namun polisi juga menghentikan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer dengan terlapor Brigadir J.
Polisi juga menduga, dua laporan itu dibuat untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.
Baca Juga: Kabareskrim: Putri Candrawathi Terlibat dalam Skenario Ferdy Sambo
Berdasarkan keterangan saksi maupun bukti elektronik berupa rekaman CCTV, Bareskrim Polri menetapkan Putri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
CCTV tersebut, kata Andi, diperoleh dari dekat TKP hingga pos satpam dekat rumah dinas Kadiv Propam Polri.
“Inilah yang menjadi bagian daripada sirkumstansial epidermis atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” jelas Andi.
Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan tersangka lainnya, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling tinggi hukuman mati.
Akan tetapi, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Putri masih belum juga ditahan maupun diperiksa oleh penyidik. Kuasa hukum Putri mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan Putri sedang sakit dengan memberikan surat keterangan sakit dari dokter kepada Polri.
Baca Juga: Sakit Jadi Alasan Putri Candrawathi Belum Ditahan, Polri Akan Konsultasi dengan Dokter
Beri kesaksian perdana sebagai tersangka
Hari ini, Jumat (26/8/2022), Putri pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Salah satu poin pemeriksaan penyidik terhadap istri eks Kadiv Propam Polri itu ialah motif pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
“Terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS (Ferdy Sambo). Namun kami ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC,” kata Kapolri di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Hari Ini Istri Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim, Motif Pembunuhan Digali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.