Kompas TV nasional hukum

Lika-liku Lakon Istri Ferdy Sambo: Lapor Sebagai Korban, Minta Perlindungan LPSK, dan Jadi Tersangka

Kompas.tv - 26 Agustus 2022, 12:30 WIB
lika-liku-lakon-istri-ferdy-sambo-lapor-sebagai-korban-minta-perlindungan-lpsk-dan-jadi-tersangka
Sosok Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pun memutuskan untuk tak memberikan perlindungan kepada Putri.

Baca Juga: Alasan LPSK Tak Beri Perlindungan Kepada Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi

Tak hanya perkara dugaan pelecehan terhadap Putri Chandrawathi, namun polisi juga menghentikan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer dengan terlapor Brigadir J.

Polisi juga menduga, dua laporan itu dibuat untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.

Baca Juga: Kabareskrim: Putri Candrawathi Terlibat dalam Skenario Ferdy Sambo

Ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J

Berdasarkan keterangan saksi maupun bukti elektronik berupa rekaman CCTV, Bareskrim Polri menetapkan Putri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

CCTV tersebut, kata Andi, diperoleh dari dekat TKP hingga pos satpam dekat rumah dinas Kadiv Propam Polri.

“Inilah yang menjadi bagian daripada sirkumstansial epidermis atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” jelas Andi.

Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan tersangka lainnya, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling tinggi hukuman mati.

Akan tetapi, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Putri masih belum juga ditahan maupun diperiksa oleh penyidik. Kuasa hukum Putri mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan Putri sedang sakit dengan memberikan surat keterangan sakit dari dokter kepada Polri.

Baca Juga: Sakit Jadi Alasan Putri Candrawathi Belum Ditahan, Polri Akan Konsultasi dengan Dokter

Beri kesaksian perdana sebagai tersangka

Hari ini, Jumat (26/8/2022), Putri pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Salah satu poin pemeriksaan penyidik terhadap istri eks Kadiv Propam Polri itu ialah motif pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

“Terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS (Ferdy Sambo). Namun kami ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC,” kata Kapolri di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Hari Ini Istri Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim, Motif Pembunuhan Digali

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x