JAKARTA, KOMPAS.TV - Peran istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi sorotan publik lantaran statusnya yang berubah-ubah dalam rangkaian kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Putri pernah berstatus sebagai korban kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang menyasar mendiang Brigadir J. Kemudian, ia juga pernah berstatus sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terakhir, ia ditetapkan sebagai tersangka, menyusul suaminya dan tiga orang ajudan mereka, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Putri Candrawathi Diperiksa, Kriminolog Yakin Penyidik akan Dalami Dugaan Perselingkuhan
Berikut ini lakon atau peran Putri Candrawathi dalam rangkaian kasus Duren Tiga:
Putri melaporkan kasus kekerasan seksual atau pelecehan yang menyasar Brigadir J sebagai terduga pelaku, ke Polda Metro Jakarta Selatan.
Laporan tertanggal 9 Juli 2022 itu menuding mendiang Brigadir J dengan dugaan pelanggaran pasal 335 dan 289 KUHP, yakni tuduhan kejahatan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Pada konferensi pers pertama, tanggal 11 Jul 2022 malam, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa penembakan Brigadir J berawal dari teriakan Putri yang membuat ajudan suaminya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, melakukan upaya perlindungan dengan membalas tembakan Brigadir J.
"Brigadir J melakukan tindakan pelecehan dan menodong (istri Ferdy Sambo -red)," kata Ramadhan melalui keterangan pers, Senin 11 Juli 2022 malam.
Baca Juga: Polri Sebut Brigadir J Lakukan Pelecehan dan Todongkan Senjata kepada Istri Kadiv Propam
Putri juga dikabarkan telah memberikan kesaksian dan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Polres Jakarta Selatan atas laporannya. Hal ini disampaikan oleh psikolog pendamping Putri, Novita Tandry di Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu, 13 Juli 2022.
Novita juga mengatakan bahwa istri eks Kadiv Propam itu mengalami depresi, mulai dari gangguan makan hingga gangguan tidur yang cukup parah.
Putri juga sempat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, LPSK menyebut Putri tak kunjung bersikap kooperatif dengan menemui atau memberikan keterangan kepada lembaga itu.
Di sisi lain, Bareskrim Polri mengambil alih penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman oleh Brigadir J dari Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Masih Butuh Konseling, Pengacara Ingin LPSK Datangi Kliennya
Pada Jumat 12 Agustus 2022 Bareskrim Polri secara resmi menghentikan kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang diajukan oleh Putri.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, kasus tersebut dihentikan lantaran pihaknya tidak menemukan bukti peristiwa pidana pelecehan usai melakukan gelar perkara.
"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, 12 Agustus 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.