JAKARTA, KOMPAS.TV - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan ada tiga klaster saksi dalam sidang kode etik profesi (KEPP) Irjen Ferdy Sambo dengan jumlah total 15 orang.
"Tadi untuk saksi dibagi menjadi tiga klaster," ungkap Dedi di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Klaster pertama merupakan saksi peristiwa penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irjen Dedi menyebut Bharada E atau Richard Eliezer termasuk dalam klaster tersebut, namun ia tidak mengikuti sidang etik karena statusnya sebagai justice collaborator yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga saksi yang hadir ada dua, yakni Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf.
"Tadi ada Bharada E beralih tidak bisa dilanjutkan dalam persidangan ini, karena yang bersangkutan statusnya adalah justice collaborator yang diamankan oleh LPSK," kata Dedi.
"Kemudian yang hadir adalah Brigadir R (Ricky Rizal) dan KM (Kuwat Ma'ruf)," ujarnya.
Lalu, klaster kedua terdiri dari lima orang saksi yang memberikan keterangan terkait tindakan obstruction of justice Ferdy Sambo berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.
Sisanya, klaster ketiga adalah orang-orang yang memberikan keterangan menyangkut obstruction of justice berupa perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV.
Baca Juga: Hari Ini Istri Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim, Motif Pembunuhan Digali
"Itu semuanya sudah disampaikan ke anggota bidang komisi kode etik dan yang bersangkutan, 15 saksi ini, mengakui apa yang mereka lakukan," kata Dedi.
Terlebih lagi, Ferdy Sambo sebagai pelanggar, kata Dedi, juga tidak menolak kesaksian para saksi tersebut.
"Artinya bahwa perbuatan tersebut betul adanya," ujarnya.
"Mulai dari merekayasa kasusnya, kemudian menghilangkan barang buktinya, dan menghalang-halangi di dalam proses penyelidikan," ucapnya.
Baca Juga: Kata-kata Ferdy Sambo Usai Dipecat Polri: Kami Menyesali Semua Perbuatan
Dedi menjelaskan, sebelum memberikan keterangan 15 saksi itu pun sudah mengucap sumpah.
Oleh karena itu, apabila para saksi itu memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta hukum, mereka akan menerima konsekuensi berupa ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Para saksi menyampaikan di dalam sidang majelis, apa yang dia alami dan apa yang dia lakukan," kata Dedi.
Di sisi lain, Dedi menerangkan bahwa tim Irsus bersama Propam Polri juga akan memeriksa 34 personel terduga pelanggar dalam kurun waktu 30 hari.
Baca Juga: Ini Reaksi Irjen Ferdy Sambo Setelah Resmi Dipecat dari Polri karena Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.