"Itu semuanya sudah disampaikan ke anggota bidang komisi kode etik dan yang bersangkutan, 15 saksi ini, mengakui apa yang mereka lakukan," kata Dedi.
Terlebih lagi, Ferdy Sambo sebagai pelanggar, kata Dedi, juga tidak menolak kesaksian para saksi tersebut.
"Artinya bahwa perbuatan tersebut betul adanya," ujarnya.
"Mulai dari merekayasa kasusnya, kemudian menghilangkan barang buktinya, dan menghalang-halangi di dalam proses penyelidikan," ucapnya.
Baca Juga: Kata-kata Ferdy Sambo Usai Dipecat Polri: Kami Menyesali Semua Perbuatan
Dedi menjelaskan, sebelum memberikan keterangan 15 saksi itu pun sudah mengucap sumpah.
Oleh karena itu, apabila para saksi itu memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta hukum, mereka akan menerima konsekuensi berupa ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Para saksi menyampaikan di dalam sidang majelis, apa yang dia alami dan apa yang dia lakukan," kata Dedi.
Di sisi lain, Dedi menerangkan bahwa tim Irsus bersama Propam Polri juga akan memeriksa 34 personel terduga pelanggar dalam kurun waktu 30 hari.
Baca Juga: Ini Reaksi Irjen Ferdy Sambo Setelah Resmi Dipecat dari Polri karena Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.