JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kuasa wajib pajak sekaligus Komisaris Panin Investment, Veronika Lindawati (VL).
Selain Veronika, KPK juga menahan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB). PT JB ini diketahui perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Keduanya merupakan tersangka pemberi suap kepada sejumlah pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.
Baca Juga: KPK Geledah PT Jhonlin Baratama Milik Haji Isam Terkait Suap Pajak
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyatakan penahanan kedua tersangka ini untuk kepentingan penyidikan.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
"Terhitung sejak 25 Agustus sampai 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Karyoto saat jumpa pers di KPK, Kamis (25/8/2022).
Dalam kasus korupsi pemberian hadiah atau janji kepada pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 ini telah menetapkan delapan tersangka.
Baca Juga: KPK Sita Aset Senilai Rp57 Miliar dari Angin Prayitno Aji Terkait Dugaan Pencucian Uang
Mereka yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR) Aulia Imran Maghribi (AIM), Agus Susetyo, kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati.
Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Pusat Bank Panin Dalami Kasus Suap di Ditjen Pajak
Empat pejabat pajak yakni, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Angin Prayitno bersama Dadan Ramdani dan sejumlah anak buahnya diduga telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Mereka diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Suap Pajak Dituntut 9 dan 6 Tahun Penjara
Karena berhasil mengakomodir keinginan para wajib pajak, Angin, Dadan, Wawan, dan oknum pegawai pajak lainnya diduga telah menerima sejumlah uang.
Rincian uang yang diterima para pegawai pajak yakni, Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari-Februari 2019.
Kemudian uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak sekaligus petinggi PT Bank Panin, Veronika Lindawati pada pertengahan 2018.
Uang 500 dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
Baca Juga: KPK Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Pajak
Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan pajak PT Jhonlin Baratama yang merupakan perusahaan Haji Isam.
Uang itu diterima Angin, Dadan, dan para oknum pegawai pajak lainnya pada Juli-September 2019.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.