Empat pejabat pajak yakni, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Angin Prayitno bersama Dadan Ramdani dan sejumlah anak buahnya diduga telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Mereka diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Suap Pajak Dituntut 9 dan 6 Tahun Penjara
Karena berhasil mengakomodir keinginan para wajib pajak, Angin, Dadan, Wawan, dan oknum pegawai pajak lainnya diduga telah menerima sejumlah uang.
Rincian uang yang diterima para pegawai pajak yakni, Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari-Februari 2019.
Kemudian uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak sekaligus petinggi PT Bank Panin, Veronika Lindawati pada pertengahan 2018.
Uang 500 dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
Baca Juga: KPK Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Pajak
Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan pajak PT Jhonlin Baratama yang merupakan perusahaan Haji Isam.
Uang itu diterima Angin, Dadan, dan para oknum pegawai pajak lainnya pada Juli-September 2019.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.