JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengalami sejumlah kendala dalam memberantas perjudian online atau daring.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa menjelaskan, saat ini pihaknya menangkap pelaku judi online pada tataran pemain.
Ia membagi struktur perjudian online menjadi empat bagan, yang tertinggi adalah bandar online atau pemilik web atau pemilik situsnya.
“Kemudian di bawahnya ada admin, administratornya, kemudian baru para pemilik akun atau para YouTuber, itu yang menjadi agen-agen yang merekrut para pemain,” jelasnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (24/8/2022).
“Yang keempat adalah para pemainnya itu.”
Baca Juga: Polda Jawa Tengah Tangkap Dua Ratus Penjudi
Ia menegaskan, saat ini, yang bisa dijangkau oleh penegak hukum memang masih dalam tataran pemain dan pemilik akun.
“Kenapa admin dan bandar online-nya belum tersentuh? Kita memiliki atau mengalami berbagai kendala,” lanjutnya.
“Judi ini adalah tidak lagi stasioner, artinya tidak berada di darat. Kedua, media yang digunakan juga sudah internet. Ketiga, akun-akunnya itu menggunakan server yang berada di luar negeri,” jelasnya.
Penyebab lain adalah para admin situs perjudian online tersebut menggunakan nomor telepon dari luar negeri, bahkan dari Ukraina, Trinidad, Malaysia, dan Singapore.
“Kita tidak bisa menjangkau itu. Jadi fenomena ini tidak bisa kita samakan dengan zaman pemberantasan judi di era Kapolri-nya Pak Sutanto,” ujarnya merujuk Kapolri Jenderal Sutanto selama 2005-2008 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Tahun 2005-2006 itu judinya masih di darat dan manual, mudah sekali ditangkap. Ini di udara, dan menggunakan internet, dan menggunakan akun palsu. Itu tingkat kesulitannya jauh lebih tinggi,” tuturnya.
Ia menambahkan, beberapa komplotan atau jaringan judi online tertangkap di Indonesia, tetapi sebagian besar server situsnya berada di luar negeri. Dan hal itu, tekannya, memiliki tingkat kesulitan paling tinggi untuk ditangani.
Saat pembawa acara Kompas TV Frisca Clarisa menanyakan kemungkinan polisi atau penegak hukum menjangkau pelaku di luar negeri, Teddy menyebut itu mustahil jika tidak diangkat menjadi transnational crime atau kejahatan transnasional.
“Saya rasa mustahil kalau kita tidak mengangkat ini menjadi transnational crime.”
“Menurut pendapat saya, mereka sulit dijangkau, kecuali kasus judi online ini diangkat menjadi transnational crime, kerja sama Interpol dan sebagainya,” tegas Teddy.
Saat ini yang bisa dilakukan oleh pihaknya adalah semaksimal mungkin memberantas perjudian yang bisa dijangkau.
Baca Juga: Kabur ke Singapura, Polda Sumatera Utara Gagal Tangkap Bos Judi Online Terbesar di Sumut
Ia juga menyebut, polisi juga perlu bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memberantas perjudian online.
“Kemenkominfo itu kan punya perangkat atau infrastruktur yang bisa melakukan takedown terhadap situs-situs yang dilarang masuk ke dalam kultur kita, seperti situs porno, judi, kan ada situsnya,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.