Kompas TV nasional sosial

Apa Itu Jalur Mandiri Penerimaan Mahasiswa Baru yang Didesak untuk Dihapus

Kompas.tv - 24 Agustus 2022, 07:22 WIB
apa-itu-jalur-mandiri-penerimaan-mahasiswa-baru-yang-didesak-untuk-dihapus
Ilustrasi ujian masuk perguruan tinggi. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi penerimaan mahasiswa baru digelar setiap tahunnya oleh perguruan tinggi (PT) baik negeri hingga swasta.

Bagi universitas negeri terdapat tiga jalur yang bisa peserta gunakan untuk menempuh pendidikan lanjut. Tiga jalur itu adalah SNMPTN, SBMPTN, dan Jalur Mandiri.

Jalur Mandiri bisa disebut sebagai salah satu cara untuk masuk universitas jika peserta gagal dalam tes SNMPTN dan SBMPTN.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho sempat mengatakan ketika konferensi pers hasil SBMPTN 2022 Juni kemarin, bahwa jalur mandiri bisa jadi alternatif.


 

"Bagi adik-adik yang belum sukses, belum lolos di dalam jalur SBMPTN ini jangan merasa kecil dan putus asa karena kalau kalian ingin terus melanjutkan studi di PTN masih ada satu jalur lagi, yakni jalur mandiri," tuturnya Kamis 23 Juni 2022 silam.

Baca Juga: Buntut Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, Jalur Mandiri akan Dihapus? Ini Kata Nadiem

Seleksi jalur mandiri digelar langsung oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Sehingga aturan dan tata kelola seleksi ditentukan sendiri oleh universitas.

Setiap universitas memiliki nama masing-masing untuk jalur ini. Misal untuk Universitas Indonesia (UI) dinamakan Simak UI (Seleksi Masuk Universitas Indonesia), atau Universitas Padjajaran dinamakan SMUP (Seleksi Masuk Universitas Padjajaran), dan Universitas Lampung (Unila) dinamakan SIMANILA (Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung). 

Pendaftaran mahasiswa melalui jalur mandiri kerap dinantikan karena memiliki beragam jalur yang dibuka.

Jalur tersebut meliputi prestasi, rapor, hingga CBT atau domisili. Meski demikian perlu diketahui tiap perguruan tinggi memiliki aturan yang berbeda-beda.

Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) memberikan kuota maksimum penerimaan sebanyak 30 persen dari seluruh jalur seleksi.

Namun, bagi PTN yang memiliki Badan Hukum atau PTN-BH kuota seleksi mandiri bisa mencapai 50 persen.

Baca Juga: Rektor Unila Terjaring OTT karena Ada yang Dirugikan, Siswa Bernilai Jelek Lolos Seleksi

Kemendikbud Ristek didesak hapus jalur mandiri perguruan tinggi

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan pihaknya telah memonitor adanya desakan penghapusan penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.

"Saat ini kami masih memonitor situasinya ya," ujar Nadiem seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (23/8).

Desakan tersebut hadir dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) usai Rektor Unila ditangkap oleh KPK terkait dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru.

"Saya kira, paling pas adalah penerimaan mahasiswa baru itu satu jalur, artinya jalur penuh, enggak ada jalur mandiri. Bisa jalur prestasi atau jalur yang berkaitan dengan ujian seleksi penerimaan," tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/8/2022) silam.

Kemendikbud Ristek mengatakan pihaknya menerima segala usulan dari masyarakat.

Terlebih setelah adanya kasus dugaan suap yang melibatkan penerimaan mahasiswa lewat jalur mandiri.

"Kami dengarkan dulu pendapatnya," ucapnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x