Jalur tersebut meliputi prestasi, rapor, hingga CBT atau domisili. Meski demikian perlu diketahui tiap perguruan tinggi memiliki aturan yang berbeda-beda.
Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) memberikan kuota maksimum penerimaan sebanyak 30 persen dari seluruh jalur seleksi.
Namun, bagi PTN yang memiliki Badan Hukum atau PTN-BH kuota seleksi mandiri bisa mencapai 50 persen.
Baca Juga: Rektor Unila Terjaring OTT karena Ada yang Dirugikan, Siswa Bernilai Jelek Lolos Seleksi
Kemendikbud Ristek didesak hapus jalur mandiri perguruan tinggi
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan pihaknya telah memonitor adanya desakan penghapusan penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
"Saat ini kami masih memonitor situasinya ya," ujar Nadiem seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (23/8).
Desakan tersebut hadir dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) usai Rektor Unila ditangkap oleh KPK terkait dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru.
"Saya kira, paling pas adalah penerimaan mahasiswa baru itu satu jalur, artinya jalur penuh, enggak ada jalur mandiri. Bisa jalur prestasi atau jalur yang berkaitan dengan ujian seleksi penerimaan," tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/8/2022) silam.
Kemendikbud Ristek mengatakan pihaknya menerima segala usulan dari masyarakat.
Terlebih setelah adanya kasus dugaan suap yang melibatkan penerimaan mahasiswa lewat jalur mandiri.
"Kami dengarkan dulu pendapatnya," ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.