Komnas HAM kemudian melakukan pengecekan terhadap rekam jejak digital Vera kepada Brigadir J.
“Dan kami cek di rekam jejak digitalnya Juni sampai Januari, kita cek semua memang ini urusannya lain. Berbeda dengan urusan ancaman pembunuhan, ini urusannya pribadi. Kalau ini memang dengan sangat jelas memang ada ancaman pembunuhan,” ungkap Choirul.
Dia lebih lanjut menuturkan, Komnas HAM lalu menggunakan hasil pengecekan rekam jejak digital ini sebagai basis pemantauan.
“Jadi satu, soal penyiksaan. Dua, ancaman pembunuhan,” ucapnya.
Komnas HAM, sambung Choirul, kemudian memanggil dokter forensik untuk membantu membaca soal temuan awal dari kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Demokrat Usul Jenderal Listyo Sigit Nonaktif, Trimedya: Kapolri On The Track Kok
“Habis itu, berikutnya, kita panggil Dokkes untuk melihat semuanya. Manggil Dokkes ini yang melakukan autopsi ini, kami tidak melihat hasil autopsinya, mau ditunjukkin kami ndak mau,” terang Choirul.
“Kita minta ditunjukkan semua prosesnya, termasuk juga kondisi jenazah sebelum diautopsi dan setelah diautopsi. Jadi kami cek semua bagaimana kondisi tubuhnya, di mana lukanya, dan sebagainya. Itu yang kami lakukan untuk dugaan penyiksaan.”
Dalam keterangannya, Choirul mengungkapkan, lembaganya sempat hampir menyimpulkan jika ada penyiksaan yang dialami Brigadir J.
Tapi kemudian, ada permintaan dari keluarga untuk melakukan autopsi ulang terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Kepada Mahfud MD, Arteria Singgung Tito Karnavian dan Yasonna H Laoly yang Diam di Kasus Ferdy Sambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.