Kompas TV nasional hukum

Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Ini Jejak Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

Kompas.tv - 19 Agustus 2022, 17:26 WIB
akhirnya-ditetapkan-tersangka-ini-jejak-putri-candrawathi-istri-ferdy-sambo-dalam-kasus-brigadir-j
Sosok Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polri resmi menetapkan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Penetapan tersangka terhadap Putri ini, usai penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dengan teknik scientific crime investigation serta melaksanakan gelar perkara.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022). 

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini menjadi babak baru dalam perkembangan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Berikut jejak istri Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka:

Laporan Putri Candrawathi soal Dugaan Pelecehan

Seperti diketahui, mulanya, penembakan terhadap Brigadir J ini diklaim berawal dari pelecehan seksual yang dilakukan ajudan Ferdy Sambo tersebut kepada Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi pun lantas membuat laporan dugaan dua tindak pidana berbeda kepada Polda Metro.

Laporan pertama diajukan pada 8 Juli 2022 terkait kasus dugaan percobaan pembunuhan, dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Adapun laporan tentang percobaan pembunuhan teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP.

Baca Juga: Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Lalu laporan polisi kedua diajukan pada 9 Juli 2022. Laporan itu terkait peristiwa pelecehan seksual terhadap dirinya, di mana Brigadir J sebagai terlapor.

Putri menyebut peristiwa pelecehan tersebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Laporan soal pelecehan ini teregister dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Status dua laporan tersebut sempat naik sidik. Namun, pada Jumat (12/8), Bareskrim Polri mengumumkan telah menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan kepada Putri yang diduga dilakukan oleh Brigadir J tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan alasan penghentian kasus dugaan pelecehan seksual itu, yakni karena tidak ditemukannya tindakan pidana.

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Andi.

Putri Candrawathi Sempat Ajukan Perlindungan ke LPSK

Setelah kejadian tewasnya Brigadir J, Putri Candrawathi juga sempat mengajukan perlindungan atas dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 14 Juli 2022, atau sepekan setelah peristiwa pembunuhan ajudan suaminya itu.

Untuk mengabulkan permohonan Putri, LPSK melakukan asesmen psikologi. Namun, kendati sudah dua kali LPSK mengagendakan asesmen tersebut yaitu pada 3 dan 9 Agustus, Putri terus menolak dengan alasan masih trauma.

LPSK pun akhirnya menjemput bola atau mendatangi Putri di kediamannya untuk melakukan pemeriksaan psikologis pada Selasa (9/8).

Baca Juga: Polri Temukan CCTV Duren Tiga: Gambarkan Situasi Sebelum, Saat, dan Setelah Brigadir J Dibunuh

Namun, saat ditanya dalam proses asesmen psikologis, kata-kata yang terucap dari Putri Candrawathi hanya "malu". Selain itu, istri Ferdy Sambo ini juga disebut lebih banyak diam dan menangis ketika dimintai keterangan.

LPSK pun akhirnya memutuskan untuk tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P (Putri)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers, Senin (15/8).

Hasto menjelaskan, keputusan tersebut diambil lantaran Polri telah menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan kepada Putri yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

Selain itu, Putri juga dinilai tidak sungguh-sungguh membutuhkan perlindungan, dan menduga hanya mengajukan permohonan agar terlihat seakan benar-benar terjadi pelecehan seksual.

Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Polri pun saat ini telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya Ferdy Sambo, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Penyebab Putri Candrawathi Kena Pasal 340, Polri: Jadi Bagian Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Andi menuturkan, istri Ferdy Sambo ini menjadi bagian dari dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal tersebut berdasarkan dari kamera pengawas atau CCTV yang diperoleh dari dekat tempat kejadian peristiwa (TKP) hingga pos satpam dekat rumah dinas Kadiv Propam Polri.

“Bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling, di lokasi Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam,” ujar Andi, Jumat (19/8).


“Inilah yang menjadi bagian daripada sirkumstansial epidermis atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” terangnya.

Selain bukti elektronik tersebut, Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan, penyidik juga mengantongi keterangan dari saksi-saksi soal dugaan keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, kata Brigjen Pol Andi Rian, penyidik juga sudah memeriksa Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

“Banyak teman-teman mungkin yang bertanya, ini kapan diperiksa? Kita sebenarnya, yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali,” ujarnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan kesehatan.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x