LPSK pun akhirnya menjemput bola atau mendatangi Putri di kediamannya untuk melakukan pemeriksaan psikologis pada Selasa (9/8).
Baca Juga: Polri Temukan CCTV Duren Tiga: Gambarkan Situasi Sebelum, Saat, dan Setelah Brigadir J Dibunuh
Namun, saat ditanya dalam proses asesmen psikologis, kata-kata yang terucap dari Putri Candrawathi hanya "malu". Selain itu, istri Ferdy Sambo ini juga disebut lebih banyak diam dan menangis ketika dimintai keterangan.
LPSK pun akhirnya memutuskan untuk tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P (Putri)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers, Senin (15/8).
Hasto menjelaskan, keputusan tersebut diambil lantaran Polri telah menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan kepada Putri yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
Selain itu, Putri juga dinilai tidak sungguh-sungguh membutuhkan perlindungan, dan menduga hanya mengajukan permohonan agar terlihat seakan benar-benar terjadi pelecehan seksual.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Polri pun saat ini telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya Ferdy Sambo, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Penyebab Putri Candrawathi Kena Pasal 340, Polri: Jadi Bagian Perencanaan Pembunuhan Brigadir J
Andi menuturkan, istri Ferdy Sambo ini menjadi bagian dari dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal tersebut berdasarkan dari kamera pengawas atau CCTV yang diperoleh dari dekat tempat kejadian peristiwa (TKP) hingga pos satpam dekat rumah dinas Kadiv Propam Polri.
“Bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling, di lokasi Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam,” ujar Andi, Jumat (19/8).
“Inilah yang menjadi bagian daripada sirkumstansial epidermis atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” terangnya.
Selain bukti elektronik tersebut, Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan, penyidik juga mengantongi keterangan dari saksi-saksi soal dugaan keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, kata Brigjen Pol Andi Rian, penyidik juga sudah memeriksa Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.
“Banyak teman-teman mungkin yang bertanya, ini kapan diperiksa? Kita sebenarnya, yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali,” ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.