JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri merespons tudingan kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengenai uang Rp200 juta dalam ATM milik kliennya yang ia duga dikuras oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kamaruddin mengatakan isi ATM itu dicuri setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas dibunuh. Uang yang ada di empat rekening bank yang berbeda, dikuras kemudian ditransfer ke seorang tersangka pembunuh Brigadir J.
Tudingan terhadap Irjen Ferdy Sambo itu pun dikonfirmasikan ke Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menjawab 'belum ada info'.
Baca Juga: Kapolri Diminta Tertibkan Kubu Ferdy Sambo yang Diduga Melakukan Perlawanan soal Kasus Brigadir J
Dedi menyarankan awak media di Jakarta, Kamis (18/8/2022), terlebih dahulu menanyakan mengenai aliran uang dalam ATM Brigadir J kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Coba tanyakan ke PPATK dulu," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun menyatakan sudah merespons tudingan dari Kamaruddin itu.
Baca Juga: IPW Sebut Ada Perlawanan di Internal Polri, Kubu Ferdy Sambo Sebar Serangan Isu Negatif ke Timsus
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan telah membekukan rekening Brigadir J. Pembekuan rekening, kata dia, merupakan langkah antisipatif untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
"Ya sudah (kita telusuri). Bahkan kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut. (Langkah antisipatifnya dengan) pembekuan rekening," kata Ivan dikutip Tribunnews.com, Kamis (18/8/2022).
Meski begitu, Ivan enggan menegaskan apakah rekening milik Irjen Ferdy Sambo dan para ajudannya juga dibekukan.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.