JAKARTA, KOMPAS.TV- Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, yang merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dari status pengacaranya.
Keterangan itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/8/2022).
"Iya betul," ujar Andi saat dimintai konfirmasi.
Sebelumnya, surat pencabutan kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Boerhanuddin sudah beredar di kalangan awak media.
Surat Bharada E yang menyatakan mencabut kuasanya kepada Deolipa dan Boerhanuddin tertanggal 10 Agustus 2022 dan bermaterai.
“Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani,” tulis Bharada E.
Baca Juga: Jubir Menko Marves Bantah Luhut Ikut Campur soal Kasus Brigadir J: Ini Bukan Tanggung Jawabnya
Bharada E kemudian menambahkan, dengan dicabutnya kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Boerhanuddin, maka kedua nama tersebut tidak lagi memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.
Tidak hanya itu, Bharada E juga menekankan surat kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuddin per 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi.
Dalam suratnya, Bharada E memastikan jika dirinya dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan terkait pencabutan kuasan kepada Deolipa Yumara dan Boerhanuddin.
“Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” tulis Bharada E dalam surat yang diketahui ditempel materai tersebut.
Baca Juga: Hasil Laporan Autopsi Pertama Brigadir J Tidak Ditemukan Tanda Aktivitas Seksual Sebelum Tewas
“Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya.”
Sementara itu KOMPAS.TV sempat menghubungi Deolipa Yumara pada Jumat pagi tadi untuk mengonfirmasi kabar dirinya yang tidak lagi menjadi kuasa hukum Bharada E.
Melalui pesan singkat, Deolipa mengatakan belum ada surat yang menyatakan Bharada E mencabut kuasa untuk dirinya atau pun memberhentikannya.
“Belum,” singkat Deolipa.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya pada 6 Agustus 2022 menunjuk Deolipa Yumara dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum baru bagi Bharada E, setelah Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri.
Baca Juga: Hasil Autopsi Pertama Brigadir J, Tewas Akibat Tembakan Menembus Tengkorak dan Merobek Paru
Sejak didampingi Deolipa, keterangan-keterangan Bharada E yang diketahuinya keluar ke publik dan berbeda 180 derajat dengan keterangan awal. Keterangan itu disebut sebagai curahan hati Bharada E, tidak terkait pro justicia.
Misal, soal siapa tokoh intelektual dibalik kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Lalu, tentang bagaimana saat-saat Brigadir J ditembak berkali-kali.
Kemudian, ada juga cerita soal Irjen Ferdy Sambo yang disebut sempat menyewakan kos untuk keluarga Bharada E di Depok.
Hingga pernyataan yang mengungkapkan bahwa, Bharada E diancam akan ditembak jika tidak menembak Brigadir J.
Deolipa juga sempat mengatakan, Bharada E dalam kondisi tekanan ketika melakukan penembakan kepada Brigadir J.
Baca Juga: Terlibat Skenario Irjen Ferdy Sambo, Benny Mamoto: Saya Marah Sekali
Saat didampingi oleh Deolipa, Bharada E juga sempat bersurat ke orangtua Brigadir J dan menyampaikan bela sungkawa.
Dalam pendampingannya, Deolipa juga sempat mengajukan permohonan Justice Collaborator ke LPSK untuk Bharada E, namun hingga kini belum ada progressnya.
Rentetan keterangan Bharada E dibantah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto karena hasil kerja Deolipa Yumara dan Boerhanuddin.
“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” tegas Agus usai konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
“Kepada penyidik bahwa dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail tentang kejadian itu,” imbuhnya.
Baca Juga: Detik-detik Situasi Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J: Kalau Enggak Menembak, Saya Ditembak
Agus menuturkan penyidik melakukan pendekatan dengan mendatangkan orangtua Bharada E agar membujuk anaknya berbicara secara jujur.
“Upaya ini dalam rangka membuat dia tergugah, bahwa ancaman (hukumannya) cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga, dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan,” jelas Agus.
“Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair,” kata Agus.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.