Baca Juga: Pengacara: Ferdy Sambo Sempat Sewakan Kos untuk Keluarga Bharada E di Depok
“Kan kita enggak tahu dari perjalanan Bareskrim ke Kejaksaan setelah P21, pas tahap dua bagaimana, siapa tahu mobil dibom, selesaikan.”
Oleh karena itu, Deolipa mendesak LPSK untuk segera menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator.
Sehingga kliennya dapat terlindungi dalam proses penanganan perkara ini dan bersaksi sebagaimana fakta yang terjadi.
“Harapannya LPSK cepat-cepat mengambil dia (Bharada E), sehingga ada dua pengamanan, Bareskrim di tingkat penyidikan dan LPSK sebagai lembaga yang memang khususnya menangani saksi kunci,” ujarnya.
Baca Juga: Detik-detik Situasi Bharada E Sebelum Tembak Brigadir J: Kalau Enggak Menembak, Saya Ditembak
Sebagaimana diberitakan, Bharada E melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Sebab dalam perkara yang disangkakan terhadapnya ada pihak pelaku utama yang membuat Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terbunuh.
Deolipa mewakili Bharada E sudah melaporkan kepada LPSK sejak Senin (8/8/2022). LPSK pun pada Selasa (9/8/2022) sudah terlihat hadir ke Bareskrim Polri.
Tapi hingga kini, belum ada kejelasan dari LPSK soal status Bharada E sebagai justice collaborator.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.