JAKARTA, KOMPAS.TV- Irjen Ferdy Sambo, dikatakan sempat mengancam akan tembak Bharada Richard Eliezer jika ajudannya tersebut tidak menembak Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Karena ancaman mantan Kadiv Propam yang kini sudah jadi tersangka itu, Bharada E akhirnya menembak Brigadir J.
Keterangan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara di channel YouTube Tribunnews yang dilihat KOMPAS TV, Kamis (11/8/2022).
“Ini kan saya kan polisi, Brimob, saya menjalankan perintah atasan, tapi juga saya takut, kata dia. Tapi karena ketakutan juga, kalau enggak menembak saya ditembak, sama yang nyuruh nembak,” cerita Deolipa Yumara.
Baca Juga: Surat Terbuka Orangtua Bharada E untuk Presiden Jokowi, Kapolri, hingga Mahfud MD: Kami Takut
Ketakutan dan di bawah ancaman atasannya, diurai Deolipa, membuat Bharada E menembak Brigadir J dengan tekanan.
“Makanya dia sembari menembak, dor…dor…dor begitu saja, ya itu lah perintah dari atasan, kadang-kadang perintah yang melanggarkan hukum kan berbahaya,” ucap Deolipa.
“Tapi kan karena dia prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando, apa kata komandonya dijalankan.”
Deolipa berdasarkan curhatan Bharada E mengatakan, proses menghabisi nyawa Brigadir J hanya dilakukan dalam hitungan menit.
Baca Juga: Bharada E Tak Bisa Dipidana, Pakar Hukum: Kopral Diperintah Jenderal, Siapa Berani Melawan
Kepadanya, kata Deolipa, Bharada E membenarkan jika tempat kejadian peristiwa penembakan yang mengakibatkan Brigadir J tewas terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kejadian tersebut, benar-benar terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Ya kalau secara curhatnya dia begitu, hanya berapa menit aja itu kejadian, secara curhat ya, bukan secara pro justicia,” jelas Deolipa.
“Singkat saja.”
Kini, Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Kapolri: Bharada E Tembak Brigadir J atas Perintah Irjen Ferdy Sambo
Bharada E kemudian disangkakan melanggar pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP bunyinya adalah:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi Pasal 338 KUHP.
Lalu pasal juncto untuk lainnya adalah Pasal 55 dan 56.
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Baca Juga: Pengamat soal Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri: Ini Harga Diri Laki-laki dan Perwira Tinggi
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.